Inilah Rambu-rambu Berdandan bagi Muslimah
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 18:03 WIB
3. Perempuan diharamkan melakukan taflif (merenggangkan gigi) dengan tujuan untuk mempercantik diri.
"Rasulullah Shallallalahu alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mereganggangkan gigi untuk mempercantik diri karena telah mengubah kodrat ciptaan Allah Ta'ala." (HR Bukhari)
4. Dilarang bagi perempuan menato dirinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menato dengan ditato orang lain atau menato dirinya sendiri.
(Baca juga : Marak Isu Klaim Pasien COVID-19, Gus Jazil Minta Investigasi RS Nakal )
5. Perempuan dibolehkan menggunakan hena pada tangan dan kakinya, juga kuku.
Namun berhias diri ini untuk perempuan muslimah seperti ini berlaku untuk yang sudah menikah untuk suaminya di rumah. Hendaknya pula menghindari mewarnai kuku dengan pewarna yang tidak menghalangi masuknya air.
6. Perempuan boleh mewarnai rambutnya jika memang sudah beruban.
Namun dihindari menggunakan warna hitam. Namun kalau rambut belum beruban, masih berwarna hitam, tidak dibolehkan untuk diubah ke warna lain karena warna hitam pada rambut menunjukkan kecantikan. Dan ketika itu bukan keadaan darurat pula dibutuhkan untuk mewarnai rambut. Juga ada sebab terlarangnya karena meniru-niru model rambut orang kafir.
7. Perempuan diperbolehkan berhias diri dengan emas atau perak sesuai dengan kebiasaan, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama.
Namun tidak boleh bagi wanita menampakkan perhiasan dirinya lelaki yang bukan mahram, bahkan baiknya tetap ia tutup dari pandangan laki-laki terkhusus ketika keluar dari rumah. Karena menampakkan semacam tadi dapat menimbulkan gejolak. Suara perhiasan yang di kaki saja dari wanita tidak boleh diperdengarkan, apalagi menampakkan perhiasannya.
(Baca juga : Awas Banjir dan Longsor! BMKG Imbau Masyarakat Waspada Badai La Nina )
8. Perempuan boleh memakai parfum, namun hanya untuk suaminya. Jika perempuan keluar rumah maka, aroma parfumnya harus dihilangkan.
Rasulullah bersabda,"Seorang perempuan yang memakai parfum lalu melewati kerumumnan lelaki gar mereka mencium aromanya, berarti perempuan itu telah berzina,"
Juga sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
"Jika seorang di antara kalian (wanita) hendak ke masjid maka jangan menyentuh minyak wangi,"(HR Muslim dan Nasa'i)
Wallahu A'lam
"Rasulullah Shallallalahu alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mereganggangkan gigi untuk mempercantik diri karena telah mengubah kodrat ciptaan Allah Ta'ala." (HR Bukhari)
4. Dilarang bagi perempuan menato dirinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menato dengan ditato orang lain atau menato dirinya sendiri.
(Baca juga : Marak Isu Klaim Pasien COVID-19, Gus Jazil Minta Investigasi RS Nakal )
5. Perempuan dibolehkan menggunakan hena pada tangan dan kakinya, juga kuku.
Namun berhias diri ini untuk perempuan muslimah seperti ini berlaku untuk yang sudah menikah untuk suaminya di rumah. Hendaknya pula menghindari mewarnai kuku dengan pewarna yang tidak menghalangi masuknya air.
6. Perempuan boleh mewarnai rambutnya jika memang sudah beruban.
Namun dihindari menggunakan warna hitam. Namun kalau rambut belum beruban, masih berwarna hitam, tidak dibolehkan untuk diubah ke warna lain karena warna hitam pada rambut menunjukkan kecantikan. Dan ketika itu bukan keadaan darurat pula dibutuhkan untuk mewarnai rambut. Juga ada sebab terlarangnya karena meniru-niru model rambut orang kafir.
7. Perempuan diperbolehkan berhias diri dengan emas atau perak sesuai dengan kebiasaan, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama.
Namun tidak boleh bagi wanita menampakkan perhiasan dirinya lelaki yang bukan mahram, bahkan baiknya tetap ia tutup dari pandangan laki-laki terkhusus ketika keluar dari rumah. Karena menampakkan semacam tadi dapat menimbulkan gejolak. Suara perhiasan yang di kaki saja dari wanita tidak boleh diperdengarkan, apalagi menampakkan perhiasannya.
(Baca juga : Awas Banjir dan Longsor! BMKG Imbau Masyarakat Waspada Badai La Nina )
8. Perempuan boleh memakai parfum, namun hanya untuk suaminya. Jika perempuan keluar rumah maka, aroma parfumnya harus dihilangkan.
Rasulullah bersabda,"Seorang perempuan yang memakai parfum lalu melewati kerumumnan lelaki gar mereka mencium aromanya, berarti perempuan itu telah berzina,"
Juga sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
"Jika seorang di antara kalian (wanita) hendak ke masjid maka jangan menyentuh minyak wangi,"(HR Muslim dan Nasa'i)
Wallahu A'lam
(wid)