Nasehat Bagi Perempuan yang Senang Jalan-jalan ke Pasar
Kamis, 19 November 2020 - 14:58 WIB
Jalan-jalan ke pasar dan pusat perbelanjaan , merupakan kegiatan yang paling dsenangi oleh kaum perempuan. Berbelanja adalah aktivitas yang paling identik dengan kaum Hawa ini. Karena belanja memang merupakan kebutuhan yang mengharuskan mereka untuk keluar dari rumahnya.
(Baca juga : Kesalehaan Perempuan akan Menjaga Anak Cucu Sampai 7 Turunan )
Namun demikian ada hal yang sangat diperhatikan oleh syariat yakni bahwa hendaknya kaum perempuan muslimah ini tidak berlama-lama menghabiskan waktunya untuk aktivitas shopping di mall atau pasar tersebut. Kenapa demikian?
Islam sebenarnya tidak melarang perempuan untuk keluar dari rumahnya karena ada keperluan yang mendesak. Begitu pula, keluar untuk berbelanja, baik ke pasar maupun ke pusat-pusat perbelanjaan lainnya merupakan suatu hal yang terkadang sulit untuk dihindari.
(Baca juga : Doa-doa Para Nabi yang Tercantum Dalam Al-Qur'an )
Namun, ada nasehat yang ditujukan untuk perempuan muslimah yang hobi jalan-jalan ke pasar dan suka menyia-nyiakan kewajibannya, dari Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah dalam kitabnya "al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh,"
Berikut nasehatnya :
1. Hendaknya seorang perempuan bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dalam urusan dirinya, suaminya, dan anak-anaknya. Hendaknya dia menunaikan pekerjaan-pekerjaan rumahnya, mendidik anak-anaknya, dan memenuhi hak-hak suaminya.
(Baca juga : Benarkah Ada Pasar di Surga? Seperti Apa Keadaan dan Keindahannya? )
2. Seorang muslimah perlu mempelajari urusan agamanya, menjaga penunaian hak-hak Allah subhanahu wa ta’ala, memperbanyak ibadah sunnah, dan bersedekah sesuai kemampuannya.
3. Janganlah dia keluar dari rumah kecuali karena kebutuhan mendesak disertai dengan menutup tubuhnya dengan sempurna, tidak memakai wewangian, tidak pula mengenakan perhiasan. Jangan dia berkendara sendirian hanya dengan sopir yang bukan mahramnya. Dia tidak boleh berdesak-desakan dengan lelaki dan bercampur baur dengan mereka.
(Baca juga : Sebelum Umrah, Jamaah Akan Dikarantina 3 Hari )
4. Dia juga tidak boleh masuk ke ruang dokter lelaki sendirian tanpa ditemani mahramnya. Dia tidak boleh safar tanpa mahram. Hendaknya dia berobat kepada dokter perempuan. Dia tidak boleh berobat ke dokter lelaki kecuali dengan dua syarat: tidak ada dokter perempuan, ia benar-benar butuh (darurat) untuk berobat (tidak bisa ditunda).
5. Hendaknya perempuan muslimah menghindari tasyabbuh (menyerupai/meniru) dengan lelaki. Demikian pula dia menghindari tasyabbuh dengan perempuan kafir dalam hal rambut dan busananya.
(Baca juga : Genjot Daya Saing Sektor IKM, Ekosistem Startup Dibentuk )
6. Hendaknya dia bersegera menikah jika belum menikah. Jangan terus menjalani hidup tanpa didampingi oleh suami. Jika ada lelaki saleh datang melamarnya, hendaknya dia mengalahkan ambisi-ambisinya (dengan menerima lamaran lelaki tersebut).
Karena itulah, hendaknya perempuan muslimah tidak menoleh kepada propaganda-propaganda menipu yang ingin mencabut kemuliaan dan ‘iffah seorang muslimah. Propaganda yang menyerunya untuk keluar dari adab syariat dan menentang walinya yang justru mempertimbangkan apa yang bermaslahat baginya. Dia wajib berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali silaturahim, memuliakan tetangga, dan tidak mengganggu mereka.
(Baca juga : KPU Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada pada 9 Desember Jadi Libur Nasional )
Wallahu A'lam
(Baca juga : Kesalehaan Perempuan akan Menjaga Anak Cucu Sampai 7 Turunan )
Namun demikian ada hal yang sangat diperhatikan oleh syariat yakni bahwa hendaknya kaum perempuan muslimah ini tidak berlama-lama menghabiskan waktunya untuk aktivitas shopping di mall atau pasar tersebut. Kenapa demikian?
Islam sebenarnya tidak melarang perempuan untuk keluar dari rumahnya karena ada keperluan yang mendesak. Begitu pula, keluar untuk berbelanja, baik ke pasar maupun ke pusat-pusat perbelanjaan lainnya merupakan suatu hal yang terkadang sulit untuk dihindari.
(Baca juga : Doa-doa Para Nabi yang Tercantum Dalam Al-Qur'an )
Namun, ada nasehat yang ditujukan untuk perempuan muslimah yang hobi jalan-jalan ke pasar dan suka menyia-nyiakan kewajibannya, dari Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah dalam kitabnya "al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh,"
Berikut nasehatnya :
1. Hendaknya seorang perempuan bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dalam urusan dirinya, suaminya, dan anak-anaknya. Hendaknya dia menunaikan pekerjaan-pekerjaan rumahnya, mendidik anak-anaknya, dan memenuhi hak-hak suaminya.
(Baca juga : Benarkah Ada Pasar di Surga? Seperti Apa Keadaan dan Keindahannya? )
2. Seorang muslimah perlu mempelajari urusan agamanya, menjaga penunaian hak-hak Allah subhanahu wa ta’ala, memperbanyak ibadah sunnah, dan bersedekah sesuai kemampuannya.
3. Janganlah dia keluar dari rumah kecuali karena kebutuhan mendesak disertai dengan menutup tubuhnya dengan sempurna, tidak memakai wewangian, tidak pula mengenakan perhiasan. Jangan dia berkendara sendirian hanya dengan sopir yang bukan mahramnya. Dia tidak boleh berdesak-desakan dengan lelaki dan bercampur baur dengan mereka.
(Baca juga : Sebelum Umrah, Jamaah Akan Dikarantina 3 Hari )
4. Dia juga tidak boleh masuk ke ruang dokter lelaki sendirian tanpa ditemani mahramnya. Dia tidak boleh safar tanpa mahram. Hendaknya dia berobat kepada dokter perempuan. Dia tidak boleh berobat ke dokter lelaki kecuali dengan dua syarat: tidak ada dokter perempuan, ia benar-benar butuh (darurat) untuk berobat (tidak bisa ditunda).
5. Hendaknya perempuan muslimah menghindari tasyabbuh (menyerupai/meniru) dengan lelaki. Demikian pula dia menghindari tasyabbuh dengan perempuan kafir dalam hal rambut dan busananya.
(Baca juga : Genjot Daya Saing Sektor IKM, Ekosistem Startup Dibentuk )
6. Hendaknya dia bersegera menikah jika belum menikah. Jangan terus menjalani hidup tanpa didampingi oleh suami. Jika ada lelaki saleh datang melamarnya, hendaknya dia mengalahkan ambisi-ambisinya (dengan menerima lamaran lelaki tersebut).
Karena itulah, hendaknya perempuan muslimah tidak menoleh kepada propaganda-propaganda menipu yang ingin mencabut kemuliaan dan ‘iffah seorang muslimah. Propaganda yang menyerunya untuk keluar dari adab syariat dan menentang walinya yang justru mempertimbangkan apa yang bermaslahat baginya. Dia wajib berbakti kepada kedua orang tua, menyambung tali silaturahim, memuliakan tetangga, dan tidak mengganggu mereka.
(Baca juga : KPU Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada pada 9 Desember Jadi Libur Nasional )
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :