Apa yang Dibaca Makmum Saat Bangkit dari Ruku'?
Kamis, 19 November 2020 - 11:51 WIB
Imam Ibnu Daqiq Al 'Id rahimahullah mengatakan: "Hadis ini menjadi dasar bagi mereka yang mengatakan bahwa "tasmi" (ucapan Sami’Allahu Liman Hamidah) adalah khusus bagi imam. Sedangkan kalimat "Robbana wa Lakal Hamdu" adalah khusus bagi makmum. Inilah yang dipilih Imam Malik rahimahullah. (Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdah Al Ahkam, Hal. 141)
(Baca Juga: Apa Saja Rukun Salat Menurut Mazhab Syafi'i? Ini Penjelasannya )
2. Kelompok yang mengatakan bahwa makmum juga membaca "Sami'Allahu liman hamidah," lalu dilanjutkan dengan "Robbana wa Lakal hamdu."
Ini pendapat para imam seperti Imam Ibnu Sirin, Imam Asy-Syafi'i , Imam Ishaq bin Rahuya (rahawaih), dan lainnya. Bagi kelompok ini, maksud hadis di atas adalah bentuk pengajaran Rasulullah kepada para sahabatnya, tentang apa yang mesti dibaca ketika iktidal, yaitu "Robbana walakal hamdu," yang dibacanya setelah mereka membaca "Sami'Allah liman hamidah."
Imam At-Tirmdzi berkata:
وقال ابن سيرين وغيره يقول من خلف الإمام سمع الله لمن حمده ربنا ولك الحمد مثل ما يقو ل الإمام وبه يقول الشافعي و إسحق
Ibnu Sirin dan lainnya mengatakan bahwa siapa yang menjadi makmum dan imam membaca "Sami’Allahu Liman Hamidah Rabbana wa Lakal Hamdu" hendaknya mengucapkan seperti yang diucapkan oleh imam juga. Inilah pendapat Asy-Syafi’i dan Ishaq. (Ibid)
Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan bahwa Asy Syafi’i berkata: makmum juga mengatakan "Sami’Allahu liman hamidah Robbana wa lakal hamdu" sebagaimana yang dibaca oleh imam seorang diri, sebab imam dijadikan untuk diikuti. (At Tamhid, 6/149-150)
Imam An-Nawawi dan Imam Ash Shan'ani menguatkan pendapat ini. Jadi, para imam kaum muslimin beda pendapat soal ini. Tapi, perbedaaan ini bukan dalam masalah batal atau tidaknya shalat . Semua pilihan bacaan sah dan baik, tidak membatalkan shalat sama sekali.
(Baca Juga: Utsman Bin Affan: 9 Kemuliaan Bagi yang Shalat Tepat Waktu )
Wallahu A'lam
(Baca Juga: Apa Saja Rukun Salat Menurut Mazhab Syafi'i? Ini Penjelasannya )
2. Kelompok yang mengatakan bahwa makmum juga membaca "Sami'Allahu liman hamidah," lalu dilanjutkan dengan "Robbana wa Lakal hamdu."
Ini pendapat para imam seperti Imam Ibnu Sirin, Imam Asy-Syafi'i , Imam Ishaq bin Rahuya (rahawaih), dan lainnya. Bagi kelompok ini, maksud hadis di atas adalah bentuk pengajaran Rasulullah kepada para sahabatnya, tentang apa yang mesti dibaca ketika iktidal, yaitu "Robbana walakal hamdu," yang dibacanya setelah mereka membaca "Sami'Allah liman hamidah."
Imam At-Tirmdzi berkata:
وقال ابن سيرين وغيره يقول من خلف الإمام سمع الله لمن حمده ربنا ولك الحمد مثل ما يقو ل الإمام وبه يقول الشافعي و إسحق
Ibnu Sirin dan lainnya mengatakan bahwa siapa yang menjadi makmum dan imam membaca "Sami’Allahu Liman Hamidah Rabbana wa Lakal Hamdu" hendaknya mengucapkan seperti yang diucapkan oleh imam juga. Inilah pendapat Asy-Syafi’i dan Ishaq. (Ibid)
Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan bahwa Asy Syafi’i berkata: makmum juga mengatakan "Sami’Allahu liman hamidah Robbana wa lakal hamdu" sebagaimana yang dibaca oleh imam seorang diri, sebab imam dijadikan untuk diikuti. (At Tamhid, 6/149-150)
Imam An-Nawawi dan Imam Ash Shan'ani menguatkan pendapat ini. Jadi, para imam kaum muslimin beda pendapat soal ini. Tapi, perbedaaan ini bukan dalam masalah batal atau tidaknya shalat . Semua pilihan bacaan sah dan baik, tidak membatalkan shalat sama sekali.
(Baca Juga: Utsman Bin Affan: 9 Kemuliaan Bagi yang Shalat Tepat Waktu )
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :