Bagaimana Cara Mengetahui Selesainya Masa Haid?

Senin, 23 November 2020 - 12:27 WIB
jika perempuan tersebut yakin bahwa dia telah suci kemudian darah keluar lagi, maka darah itu dihukumi sebagai darah haid, selama darah kedua tersebut tidak keluar selama sebulan. Foto ilustrasi/ist
Sebagai seorang muslimah, terkadang kita bingung menentukan masa awal dan masa akhir haid atau siklus bulanan ini. Bahkan ketika yakin sudah selesai dan melakukan salat, ternyata masih keluar lendir atau flek coklat dan bisa berlangsung beberapa hari kemudian setelah darah haid tidak keluar lagi.

(Baca juga : Lakukan Amalan Ini Sebelum Memulai Aktivitas, Pahalanya Berlimpah )

Bagaimana sebenarnya menentukan tanda berakhirnya haid menurut syariat ? Dan kapan harus melaksanakan thaharah (bersuci) untuk melaksanakan ibadah wajib kembali? Secara umum, ketika perempuan muslimah mengalami haid atau menstruasi maka tanda sucinya adalah berhentinya darah haid tersebut. Baik darah haidnya sedikit maupun banyak. Dikutip dan diterjemahkan dari islamqa berdasarkan Fatwa Syaikh Shalih Al-Munajjid, berikut cara menentukan masa selesainya haid seorang perempuan.

Pertama, mayoritas ulama berpendapat masa haid minimal adalah sehari-semalam dan maksimal 15 hari.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya 'Majmu’ Fatawa' berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal maupun maksimal untuk masa haid, namun jika muncul darah yang ciri khasnya seperti yang diketahui (sebagai darah haid) maka itulah masa haid, baik sedikit maupun banyak.



(Baca juga : Perempuan-Perempuan yang Dinantikan Neraka )

Kemudian ia juga mengatakan, “Allah mengaitkan banyak hukum yang berlaku ketika haid. Dan Allah tidak memberikan batasan. Baik batasan minimal dan maksimal. Tidak pula batas hari suci antara dua masa haid. Padahal itu menyeluruh di masyarakat dan mereka butuh penjelasan batasan itu”.”

Beliau melanjutkan lagi,

والعلماء منهم من يحدُّ أكثرَه وأقلَّه ، ثمَّ يختلفون في التحديد ، ومنهم من يحد أكثره دون أقله والقول الثالث أصح : أنَّه لا حدَّ لا لأقله ولا لأكثره

“Di antara ulama, ada yang menetapkan batas masa haid maksimal dan minimal. Namun mereka berbeda pendapat tentang berapa rincian batas tersebut. Ada pula ulama yang memberi batas maksimal masa haid, namun tidak memberi batas minimal masa haid. Ulama lain berpendapat – dan inilah pendapat yang benar – bahwa tidak ada batas minimal dan tidak ada batas maksimal masa haid.” (Majmu’ Fatawa, 19:237)

(Baca juga : Romantisme Cinta Atikah dan Abdullah )

Kedua, ada darah yang disebut istihadhah.

Cirinya berbeda dengan darah haid. Hukumnya pun berbeda dengan darah haid. Darah istihadhah bisa dibedakan dengan darah haid melalui empat hal:

1. Warna: darah haid berwarna merah gelap, sedangkan darah istihadhah berwarna merah segar (merah darah).

2. Kekentalan: darah haid lebih kental, sedangkan darah istihadhah lebih encer.

3. Bau: darah haid berbau amis, sedangkan darah istihadhah tidak amis karena dia adalah darah yang mengalir di pembuluh darah.

4. Kering/tidak: Darah haid tidak mengering jika telah keluar, sedangkan darah istihadhah akan mengering karena dia adalah darah dari pembuluh.

(Baca juga : Tahun Depan Pemda Bakal Menjaring Banyak CPNS )

Jika seorang perempuan mengalami haid, dia tidak boleh salat. Akan tetapi, bila dia mengalami istihadhah, dia tetap wajib salat; dia cukup membersihkan darah istihadhah tersebut (misalnya mengganti pembalut atau pakaian yang terkena darah istihadhah, pen.) dan berwudhu setiap hendak salat, jika darah istihadhah tersebut tetap keluar ketika waktu salat berikutnya tiba. Meskipun darah tersebut keluar selama mengerjakan salat, tidaklah membatalkannya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Al Aswad bin Yazid, dia berkata; Abdullah berkata, Saya pernah mendengar Nabi kalian shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa menjadikan segala macam keinginannya hanya satu, yaitu keinginan tempat kembali (negeri Akhirat), niscaya Allah subhanahu wa ta'ala akan mencukupkan baginya keinginan dunianya. Dan barangsiapa yang keinginannya beraneka ragam pada urusan dunia, maka Allah subhanahu wa ta'ala tidak akan memperdulikan dimanapun ia binasa.

(HR. Ibnu Majah No. 4096)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More