Kapan Dibolehkannya Meng-qashar dan Menjama' Salat ?
Jum'at, 27 November 2020 - 13:50 WIB
Jadi, apabila kita berpergian sudah lewat waktunya salat Dzhuhur, maka sebaiknya langsung mengerjakan salat dan niatkan untuk qashar. Namun yang harus diperhatikan bahwa qashar diperbolehkan hanya salat yang berjumlah empat rakaat saja. Salat Maghrib dan salat Subuh tidak dibolehkan.
2. Menjama' Salat
Menjama' artinya menggabungkan dua salat. Dalil diperbolehkannya seseorang menjama' salatnya seperti salah satu hadis Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Apabila dalam perjalanan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ salat Zhuhur dengan Asar serta Maghrib dengan ‘Isya’.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
(Baca juga : MUI Punya Pengurus Baru, Tidak Ada Nama Tengku Zulkarnain )
Menurut Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husain dalam kitabnya yang berjudul 'Kifayatul akhyar' diperbolehkan melakukan jamak antara salat Dzhuhur dengan Ashar dan antara Magrib dengan Isya. Baik dengan jama' takdim yaitu pada waktu pertama maupun jama' takhir yaitu pada waktu kedua dalam perjalanan yang jauh, tetapi tidak untuk salat Subuh dan salat Ashar dengan salat Magrib.
(Baca juga : Beginilah Cara AS Jatuhkan Bom Nuklir terhadap 95 Kapal Perang )
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar juga dijelaskan untuk mengerjakan jamak harus mencukupi tiga syarat yaitu :
- Memulai salat dengan mengerjakan yang pertama dahulu yakni dengan mengerjakan salat dzhuhur sebelum ashar,
- Niat untuk menjamak salat
- Melakukanya langsung bersambung antara salat yang pertama dan kedua, artinya tidak berhenti atau tidak melakukan apapun seperti berbicara di antara kedua salat.
(Baca juga : Wasiat Terakhir Maradona yang Pilu: Aku Ingin Sehari Bersama Ibu )
Demikianlah kemudahan dan keringan Islam, yang mengatur salat untuk orang-orang yang bepergian atau dalam keadaan sakit. Semoga kita tetap bisa mengerjakan salat dan bukan termasuk orang yang lalai.
Wallahu A'lam
2. Menjama' Salat
Menjama' artinya menggabungkan dua salat. Dalil diperbolehkannya seseorang menjama' salatnya seperti salah satu hadis Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Apabila dalam perjalanan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ salat Zhuhur dengan Asar serta Maghrib dengan ‘Isya’.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
(Baca juga : MUI Punya Pengurus Baru, Tidak Ada Nama Tengku Zulkarnain )
Menurut Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husain dalam kitabnya yang berjudul 'Kifayatul akhyar' diperbolehkan melakukan jamak antara salat Dzhuhur dengan Ashar dan antara Magrib dengan Isya. Baik dengan jama' takdim yaitu pada waktu pertama maupun jama' takhir yaitu pada waktu kedua dalam perjalanan yang jauh, tetapi tidak untuk salat Subuh dan salat Ashar dengan salat Magrib.
(Baca juga : Beginilah Cara AS Jatuhkan Bom Nuklir terhadap 95 Kapal Perang )
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar juga dijelaskan untuk mengerjakan jamak harus mencukupi tiga syarat yaitu :
- Memulai salat dengan mengerjakan yang pertama dahulu yakni dengan mengerjakan salat dzhuhur sebelum ashar,
- Niat untuk menjamak salat
- Melakukanya langsung bersambung antara salat yang pertama dan kedua, artinya tidak berhenti atau tidak melakukan apapun seperti berbicara di antara kedua salat.
(Baca juga : Wasiat Terakhir Maradona yang Pilu: Aku Ingin Sehari Bersama Ibu )
Demikianlah kemudahan dan keringan Islam, yang mengatur salat untuk orang-orang yang bepergian atau dalam keadaan sakit. Semoga kita tetap bisa mengerjakan salat dan bukan termasuk orang yang lalai.
Wallahu A'lam
(wid)