Salah Satu Musuh Allah Ta’ala Adalah Mereka yang Ingkar Janji
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:58 WIB
Imam Nawawi berkata, “Maknanya, barangsiapa membatalkan perjanjian keamanan seorang Muslim, yaitu dia mengganggu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh seorang Muslim.”[Syarah Nawawi, 9/144]
Ditancapkan Bendera
Dari Abdullah bin Dinar, bahwa dia mendengar Abdullah bin Umar berkata: Rasûlullâh n bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ الْغَادِرَ يَنْصِبُ اللهُ لَهُ لِوَاءً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُقَالُ: أَلَا هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “
Sesungguhnya Allâh akan menancapkan bendera bagi orang yang melanggar perjanjian pada hari kiamat. Lalu dikatakan: ‘Ketahuilah ini adalah pengkhianatan Si Fulan.” [HR. Al-Bukhâri, no. 6178, dan Muslim, no. 1735; dan ini lafazh imam Muslim]
Maknanya, setiap orang yang melanggar perjanjian memiliki bendera, yakni tanda, yang menjadikannya terkenal (keburukannya) di hadapan semua manusia. Karena tempat bendera adalah pengenalan tempat pemimpin, sebagai tanda baginya.
Bangsa Arab dahulu biasa menancapkan bendera di pasar-pasar yang ramai karena pelanggaran janji seorang yang melanggar janji untuk menjadikannya terkenal (keburukannya).
Musuh Allâh
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ “
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam , beliau bersabda: Allâh berfirman, “Ada tiga orang, Aku akan menjadi musuh mereka pada hari kiamat. Orang yang memberi janji dengan menyebut-Ku, namun dia melanggar janjinya. Orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Dan orang yang mempekerjakan seorang buruh/pegawai, setelah pekerja/pegawai tersebut menyelesaikan pekerjaannya, orang tersebut tidak memberi upahnya.” [HR. Al-Bukhâri, no. 2227, 2270]
Dengan penjelasan ini kita mengetahui bagaimana bahaya melanggar perjanjian atau mengkhianati janji, maka seharusnya kita menjaga perjanjian dan janji kita.
Ditancapkan Bendera
Dari Abdullah bin Dinar, bahwa dia mendengar Abdullah bin Umar berkata: Rasûlullâh n bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ الْغَادِرَ يَنْصِبُ اللهُ لَهُ لِوَاءً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُقَالُ: أَلَا هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “
Sesungguhnya Allâh akan menancapkan bendera bagi orang yang melanggar perjanjian pada hari kiamat. Lalu dikatakan: ‘Ketahuilah ini adalah pengkhianatan Si Fulan.” [HR. Al-Bukhâri, no. 6178, dan Muslim, no. 1735; dan ini lafazh imam Muslim]
Maknanya, setiap orang yang melanggar perjanjian memiliki bendera, yakni tanda, yang menjadikannya terkenal (keburukannya) di hadapan semua manusia. Karena tempat bendera adalah pengenalan tempat pemimpin, sebagai tanda baginya.
Bangsa Arab dahulu biasa menancapkan bendera di pasar-pasar yang ramai karena pelanggaran janji seorang yang melanggar janji untuk menjadikannya terkenal (keburukannya).
Musuh Allâh
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ “
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam , beliau bersabda: Allâh berfirman, “Ada tiga orang, Aku akan menjadi musuh mereka pada hari kiamat. Orang yang memberi janji dengan menyebut-Ku, namun dia melanggar janjinya. Orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Dan orang yang mempekerjakan seorang buruh/pegawai, setelah pekerja/pegawai tersebut menyelesaikan pekerjaannya, orang tersebut tidak memberi upahnya.” [HR. Al-Bukhâri, no. 2227, 2270]
Dengan penjelasan ini kita mengetahui bagaimana bahaya melanggar perjanjian atau mengkhianati janji, maka seharusnya kita menjaga perjanjian dan janji kita.
(mhy)