Salah Satu Musuh Allah Ta’ala Adalah Mereka yang Ingkar Janji

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:58 WIB
Imam Nawawi berkata, “Maknanya, barangsiapa membatalkan perjanjian keamanan seorang Muslim, yaitu dia mengganggu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh seorang Muslim.”[Syarah Nawawi, 9/144]

Ditancapkan Bendera

Dari Abdullah bin Dinar, bahwa dia mendengar Abdullah bin Umar berkata: Rasûlullâh n bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ الْغَادِرَ يَنْصِبُ اللهُ لَهُ لِوَاءً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُقَالُ: أَلَا هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “

Sesungguhnya Allâh akan menancapkan bendera bagi orang yang melanggar perjanjian pada hari kiamat. Lalu dikatakan: ‘Ketahuilah ini adalah pengkhianatan Si Fulan.” [HR. Al-Bukhâri, no. 6178, dan Muslim, no. 1735; dan ini lafazh imam Muslim]

Maknanya, setiap orang yang melanggar perjanjian memiliki bendera, yakni tanda, yang menjadikannya terkenal (keburukannya) di hadapan semua manusia. Karena tempat bendera adalah pengenalan tempat pemimpin, sebagai tanda baginya.

Bangsa Arab dahulu biasa menancapkan bendera di pasar-pasar yang ramai karena pelanggaran janji seorang yang melanggar janji untuk menjadikannya terkenal (keburukannya).

Musuh Allâh

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ “

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam , beliau bersabda: Allâh berfirman, “Ada tiga orang, Aku akan menjadi musuh mereka pada hari kiamat. Orang yang memberi janji dengan menyebut-Ku, namun dia melanggar janjinya. Orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Dan orang yang mempekerjakan seorang buruh/pegawai, setelah pekerja/pegawai tersebut menyelesaikan pekerjaannya, orang tersebut tidak memberi upahnya.” [HR. Al-Bukhâri, no. 2227, 2270]

Dengan penjelasan ini kita mengetahui bagaimana bahaya melanggar perjanjian atau mengkhianati janji, maka seharusnya kita menjaga perjanjian dan janji kita.
(mhy)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِىُّ قُلْ لِّاَزۡوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ يُدۡنِيۡنَ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ جَلَابِيۡبِهِنَّ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَنۡ يُّعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Ahzab Ayat 59)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More