Salah Satu Musuh Allah Ta’ala Adalah Mereka yang Ingkar Janji
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:58 WIB
Ibnu Jarir berkomentar, "Janji (Allah) kepada mereka, kalau mereka melakukan hal itu, maka (Allah) akan memasukkan mereka ke surga."
Dalam surat Al-Maidah, Allah Subahanhu wa ta'ala menyebutkan bahwa Dia telah mengambil janji kuat kepada Bani Israil, kemudian disebutkan balasan janji kuat beserta balasannya.
Dalam Firman-Nya, "Sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai." (QS. Al-Maidah: 12)
Dan atsar lainnya yang dengan jelas (menyebutkan hal itu) bagi setiap orang yang mentadaburi Kitabullah dan merenungi sunnah Rasulullah, baik dalam perkataan maupun amalnya.
Tanda Munafik
Pengkhianatan adalah lawan kata dari amanah dan memenuhi (janji). Kalau amanah dan memenuhi janji termasuk karakter keimanan dan ketakwaan, maka khianat dan melanggar (janji) termasuk karakter kenifakan dan kedurhakaan.
Salah satu ciri orang munafik adalah bila berjanji ingkar. Munafik adalah orang yang menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekafiran dalam hatinya. Melakukan salat secara lahiriyah atau mengeluarkan zakat dan lainnya, tetapi dia tidak meyakini kebenaran agama Islam.
Orang munafik memiliki tanda-tanda, di antaranya dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam di dalam hadis berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “
Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Ada empat (sifat) yang barangsiapa ada padanya empat sifat itu, maka dia benar-benar orang munafik. Barangsiapa ada padanya satu sifat dari empat sifat itu, maka padanya terdapat sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya. Jika diberi amanah berkhianat; Jika berbicara berdusta; Jika mengadakan perjanjian, tidak memenuhi; Dan jika berbantahan, melampaui batas.” [HR. Al-Bukhâri, no. 34, 3178 dan Muslim, no. 58]
Dalam surat An Nisa ayat 145, Allah berfirman,
“Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka”.
Penulis kitab Dalîlul Fâlihin, Syaikh Muhammad Ali ash-Shidiqi asy-Syafi’i berkata, “Yaitu jika dia mengadakan perjanjian dengan orang lain tentang suatu perkara, dia tidak memenuhi perjanjian, dan melakukan kebalikan apa yang telah dia janjikan.” [Dalîlul Fâlihin, 5/160-161] 2.
Mendapatkan Laknat
Bahaya lain dari perbuatan ghadar atau melanggar perjanjian adalah mendapatkan laknat dari Allâh Azza wa Jalla, malaikat, dan seluruh manusia.
Ali bin Abi Thalib meriwayatkan dari Rasûlullâh :
فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ، وَلاَ عَدْلٌ
Barangsiapa membatalkan perjanjian keamanan seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allâh, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan. [HR. Al-Bukhâri, no. 1870, 3178, 6755, 7300; dan Muslim, 1370]
Dalam surat Al-Maidah, Allah Subahanhu wa ta'ala menyebutkan bahwa Dia telah mengambil janji kuat kepada Bani Israil, kemudian disebutkan balasan janji kuat beserta balasannya.
Dalam Firman-Nya, "Sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai." (QS. Al-Maidah: 12)
Dan atsar lainnya yang dengan jelas (menyebutkan hal itu) bagi setiap orang yang mentadaburi Kitabullah dan merenungi sunnah Rasulullah, baik dalam perkataan maupun amalnya.
Tanda Munafik
Pengkhianatan adalah lawan kata dari amanah dan memenuhi (janji). Kalau amanah dan memenuhi janji termasuk karakter keimanan dan ketakwaan, maka khianat dan melanggar (janji) termasuk karakter kenifakan dan kedurhakaan.
Salah satu ciri orang munafik adalah bila berjanji ingkar. Munafik adalah orang yang menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekafiran dalam hatinya. Melakukan salat secara lahiriyah atau mengeluarkan zakat dan lainnya, tetapi dia tidak meyakini kebenaran agama Islam.
Orang munafik memiliki tanda-tanda, di antaranya dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam di dalam hadis berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “
Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Ada empat (sifat) yang barangsiapa ada padanya empat sifat itu, maka dia benar-benar orang munafik. Barangsiapa ada padanya satu sifat dari empat sifat itu, maka padanya terdapat sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya. Jika diberi amanah berkhianat; Jika berbicara berdusta; Jika mengadakan perjanjian, tidak memenuhi; Dan jika berbantahan, melampaui batas.” [HR. Al-Bukhâri, no. 34, 3178 dan Muslim, no. 58]
Dalam surat An Nisa ayat 145, Allah berfirman,
“Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka”.
Penulis kitab Dalîlul Fâlihin, Syaikh Muhammad Ali ash-Shidiqi asy-Syafi’i berkata, “Yaitu jika dia mengadakan perjanjian dengan orang lain tentang suatu perkara, dia tidak memenuhi perjanjian, dan melakukan kebalikan apa yang telah dia janjikan.” [Dalîlul Fâlihin, 5/160-161] 2.
Mendapatkan Laknat
Bahaya lain dari perbuatan ghadar atau melanggar perjanjian adalah mendapatkan laknat dari Allâh Azza wa Jalla, malaikat, dan seluruh manusia.
Ali bin Abi Thalib meriwayatkan dari Rasûlullâh :
فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ، وَلاَ عَدْلٌ
Barangsiapa membatalkan perjanjian keamanan seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allâh, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan. [HR. Al-Bukhâri, no. 1870, 3178, 6755, 7300; dan Muslim, 1370]