Perlunya Mengenal Harta Haram, Apa Saja?
Senin, 08 Februari 2021 - 09:04 WIB
وكالحمر الأهلية، والبغال ونحوها مما يحرم أكلُه دونَ الانتفاع به
“Seperti keledai jinak, bighal atau semacamnya, yang haram dimakan, namun tidak haram untuk dimanfaatkan.” (Zadul Ma’ad, 5/762)
(d) Benda yang asalnya halal namun dia berpotensi digunakan untuk yang haram.
Benda semacam ini tidak boleh diberikan kepada orang yang akan menggunakannya untuk tujuan yang haram, baik dengan cara cuma-cuma atau berbayar (jual beli).
Disebutkan dalam shahih Bukhari,
كَرِهَ عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ بَيْعَ السِّلاَحِ فِى الْفِتْنَةِ
Sahabat Imran bin Hushain membenci jual beli senjata ketika suasana konflik. (HR. Bukhari secara muallaq)
2. Harta haram karena cara mendapatkannya
Harta ini dzatnya halal, seperti uang, bahan makanan atau properti lainnya. Namun menjadi haram, karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.
Cara mendapatkan harta haram, ada 2:
Pertama, didapatkan melalui transaksi haram yang saling ridha. Itulah semua harta haram yang diperoleh dari transaksi saling setuju, tidak ada paksaan, dan atas dasar suka sama suka.
Misalnya harta haram dari hasil judi, atau transaksi riba atau transaksi gharar (tidak jelas). Termasuk hasil dari jual beli barang haram. Seperti hasil jual beli khamr, narkoba, rokok, atau senjata yang akan digunakan untuk membunuh kaum muslimin.
Kedua, Diperoleh melalui cara yang tidak saling ridha (kedzaliman). Seperti harta haram hasil pemaksaan, atau hasil menipu, korupsi, atau melalui tindak kriminal lainnya. Harta haram jenis ini tidak akan berubah statusnya menjadi halal. Karena harta ini tetap menjadi milik pihak yang dizhalimi.
Wallahu A’lam
“Seperti keledai jinak, bighal atau semacamnya, yang haram dimakan, namun tidak haram untuk dimanfaatkan.” (Zadul Ma’ad, 5/762)
(d) Benda yang asalnya halal namun dia berpotensi digunakan untuk yang haram.
Benda semacam ini tidak boleh diberikan kepada orang yang akan menggunakannya untuk tujuan yang haram, baik dengan cara cuma-cuma atau berbayar (jual beli).
Disebutkan dalam shahih Bukhari,
كَرِهَ عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ بَيْعَ السِّلاَحِ فِى الْفِتْنَةِ
Sahabat Imran bin Hushain membenci jual beli senjata ketika suasana konflik. (HR. Bukhari secara muallaq)
2. Harta haram karena cara mendapatkannya
Harta ini dzatnya halal, seperti uang, bahan makanan atau properti lainnya. Namun menjadi haram, karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.
Cara mendapatkan harta haram, ada 2:
Pertama, didapatkan melalui transaksi haram yang saling ridha. Itulah semua harta haram yang diperoleh dari transaksi saling setuju, tidak ada paksaan, dan atas dasar suka sama suka.
Misalnya harta haram dari hasil judi, atau transaksi riba atau transaksi gharar (tidak jelas). Termasuk hasil dari jual beli barang haram. Seperti hasil jual beli khamr, narkoba, rokok, atau senjata yang akan digunakan untuk membunuh kaum muslimin.
Kedua, Diperoleh melalui cara yang tidak saling ridha (kedzaliman). Seperti harta haram hasil pemaksaan, atau hasil menipu, korupsi, atau melalui tindak kriminal lainnya. Harta haram jenis ini tidak akan berubah statusnya menjadi halal. Karena harta ini tetap menjadi milik pihak yang dizhalimi.
Wallahu A’lam
(wid)