Perlunya Mengenal Harta Haram, Apa Saja?

Senin, 08 Februari 2021 - 09:04 WIB
كَرِهَ عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ بَيْعَ السِّلاَحِ فِى الْفِتْنَةِ

Sahabat Imran bin Hushain membenci jual beli senjata ketika suasana konflik. (HR. Bukhari secara muallaq)

2. Harta haram karena cara mendapatkannya

Harta ini dzatnya halal, seperti uang, bahan makanan atau properti lainnya. Namun menjadi haram, karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Baca juga: Petani Sentani Diajak Manfaatkan Asuransi

Cara mendapatkan harta haram, ada 2:

Pertama, didapatkan melalui transaksi haram yang saling ridha. Itulah semua harta haram yang diperoleh dari transaksi saling setuju, tidak ada paksaan, dan atas dasar suka sama suka.

Misalnya harta haram dari hasil judi, atau transaksi riba atau transaksi gharar (tidak jelas). Termasuk hasil dari jual beli barang haram. Seperti hasil jual beli khamr, narkoba, rokok, atau senjata yang akan digunakan untuk membunuh kaum muslimin.

Kedua, Diperoleh melalui cara yang tidak saling ridha (kedzaliman). Seperti harta haram hasil pemaksaan, atau hasil menipu, korupsi, atau melalui tindak kriminal lainnya. Harta haram jenis ini tidak akan berubah statusnya menjadi halal. Karena harta ini tetap menjadi milik pihak yang dizhalimi.

Baca juga: PPKM Jilid II Segera Berakhir, Warga Gresik Makin Cuek Protokol Kesehatan

Wallahu A’lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!