Perlunya Mengenal Harta Haram, Apa Saja?

Senin, 08 Februari 2021 - 09:04 WIB
loading...
Perlunya Mengenal Harta...
Sedekah dari harta yang haram akan tertolak dan tidak diterima, untuk itulah kita perlu mengenal apa dan bagaimana harta haram tersebut. Foto ilustrasi/ist
A A A
Kehalalan harta sangat penting bagi seorang muslim. Karena akibat harta haram yang kita makan, bisa jadi yang membuat amal ibadah kita tertolak, doa tidak diijabah , dan usahanya tidak diberkahi. Untuk itulah, seorang muslim wajib mengenal apa itu harta haram.

Baca juga: Meremehkan Masalah Kehalalan Harta

Dalam pengertiannya harta haram menurut Syaikh Dr. Khalid al-Mushlih adalah semua harta yang didapatkan atau dikumpulkan dengan cara yang melanggar syariat . Lantas apa saja yang termasuk dalam harta haram ini?

Mengutip penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah, pembagian harta haram adalah terbagi dua, yakni: harta haram karena dzatnya dan harta haram karena cara mendapatkannya.

1. Harta haram karena dzatnya

Harta haram karena dzatnya ada 4 macam, yaitu:

(a) Benda haram yang sama sekali tidak memiliki manfaat yang mubah, seperti khamr, berhala, alat musik, dan seterusnya.

Baca juga: Cemburunya Siti Aisyah!

Harta semacam ini harus dibuang dan sama sekali tidak boleh disimpan. Harta haram jenis ini tidak bisa diperjualbelikan dan tidak bisa dimanfaatkan.

Ketika khamr diharamkan, Abu Thalhah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang anak yatim yang memiliki warisan berupa khamr. Beliau bersabda, “Tumpahkan!” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

(b) Benda haram yang memiliki manfaat mubah, namun tidak boleh diperjual belikan.

Baca juga: 3 Perkara yang Mempercepat Dikabulkannya Doa

Seperti anjing, atau bangkai yang bisa disamak kulitnya, atau lemak bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk minyak.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

“Apabila Allah mengharamkan suatu kaum untuk makan sesuatu maka Allah haramkan hasil penjualannya.” (HR. Ahmad 2221, Abu Daud 3490 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Baca juga: AstraZeneca Keok, Jenis Covid-19 di Afsel Lebih Kuat dari Mutasi di Inggris

(c) Benda yang haram dimakan namun halal dimanfaatkan dan diperjualbelikan.

Contoh keledai, bighal, kucing (menurut jumhur ulama).

Ibnul Qayyim menjelaskan,

وكالحمر الأهلية، والبغال ونحوها مما يحرم أكلُه دونَ الانتفاع به

“Seperti keledai jinak, bighal atau semacamnya, yang haram dimakan, namun tidak haram untuk dimanfaatkan.” (Zadul Ma’ad, 5/762)

(d) Benda yang asalnya halal namun dia berpotensi digunakan untuk yang haram.

Baca juga: Murah dan Terjangkau, GeNose Dinilai Tidak Membebani Penumpang

Benda semacam ini tidak boleh diberikan kepada orang yang akan menggunakannya untuk tujuan yang haram, baik dengan cara cuma-cuma atau berbayar (jual beli).

Disebutkan dalam shahih Bukhari,

كَرِهَ عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ بَيْعَ السِّلاَحِ فِى الْفِتْنَةِ

Sahabat Imran bin Hushain membenci jual beli senjata ketika suasana konflik. (HR. Bukhari secara muallaq)

2. Harta haram karena cara mendapatkannya

Harta ini dzatnya halal, seperti uang, bahan makanan atau properti lainnya. Namun menjadi haram, karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Baca juga: Petani Sentani Diajak Manfaatkan Asuransi

Cara mendapatkan harta haram, ada 2:

Pertama, didapatkan melalui transaksi haram yang saling ridha. Itulah semua harta haram yang diperoleh dari transaksi saling setuju, tidak ada paksaan, dan atas dasar suka sama suka.

Misalnya harta haram dari hasil judi, atau transaksi riba atau transaksi gharar (tidak jelas). Termasuk hasil dari jual beli barang haram. Seperti hasil jual beli khamr, narkoba, rokok, atau senjata yang akan digunakan untuk membunuh kaum muslimin.

Kedua, Diperoleh melalui cara yang tidak saling ridha (kedzaliman). Seperti harta haram hasil pemaksaan, atau hasil menipu, korupsi, atau melalui tindak kriminal lainnya. Harta haram jenis ini tidak akan berubah statusnya menjadi halal. Karena harta ini tetap menjadi milik pihak yang dizhalimi.

Baca juga: PPKM Jilid II Segera Berakhir, Warga Gresik Makin Cuek Protokol Kesehatan

Wallahu A’lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Menyikapi Harta Haram...
Menyikapi Harta Haram dalam Islam, Bolehkah Disedekahkan?
Doa agar Terhindar dari...
Doa agar Terhindar dari Harta Haram, Amalkan Supaya Hidup Berkah!
Hati-hati Jika Sedekah...
Hati-hati Jika Sedekah dengan Harta Haram, Ini Akibatnya!
5 Cara Pandang Islam...
5 Cara Pandang Islam Mengenai Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Inilah Tanda Harta Tidak...
Inilah Tanda Harta Tidak Berkah
Meremehkan Masalah Kehalalan...
Meremehkan Masalah Kehalalan Harta
Rekomendasi
Temuan 123 Simbol Maya...
Temuan 123 Simbol Maya Ungkap Keberadaan Kota Misterius yang Hilang
Ledakan Kambrium Picu...
Ledakan Kambrium Picu Evolusi Hewan yang Ada di Bumi
Symphony of Stones:...
Symphony of Stones: Tembok Vertikal Armenia yang Dibangun untuk Mengurung Ya'juj dan Ma'juj?
Artikel Terkini
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Infografis
Alien di 29 Planet Mengintip...
Alien di 29 Planet Mengintip Manusia di Bumi, Planet Apa Saja?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved