Hukum Air Kencing yang Sudah Kering, Najiskah?
Rabu, 10 Februari 2021 - 14:35 WIB
Apabila pakaian atau kaki yang mengenai najis tersebut juga kering, maka tidak menjadi najis. Tetapi apabila pakaian atau kaki tersebut basah maka dihukumi menjadi najis.
Catatan
Disunnahkan apabila seseorang terkena najis untuk segera mensucikannya, jangan sampai menunggu sampai kering. Hal ini didasarkan hadis dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu bahwa ada seorang Arab Badui datang kemudian kencing di salah satu sudut masjid. Ketika orang-orang ingin menegurnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarangnya. Setelah selesai kencingnya, Rasulullah memerintahkan untuk (mengambil) satu ember air kemudian dialirkan ke atasnya. (HR Al-Bukhari)
Al-Hafidz Ibnu Hajar menegaskan dalam mengomentari hadis tersebut: "Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk bersegera menghilangkan hal yang buruk ketika tidak ada yang menghalanginya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam segera memerintahkan untuk menyiram air setelah selesai kencingnya."
Referensi:
1) Al Asybah wan Nazhair 1/432)
2) Muyassar al Jalil (1/51)
3) Majma' an Anhar
4) Kasyaful Qina' (2/9)
5) Tuhfatul Muhtaj (1/375)
6) HR Bukhari No 5538
7) HR Bukhari No 221)
8) Fathul Bari (1/388)
Wallahu A'lam
Catatan
Disunnahkan apabila seseorang terkena najis untuk segera mensucikannya, jangan sampai menunggu sampai kering. Hal ini didasarkan hadis dari Anas bin Malik radliyallahu 'anhu bahwa ada seorang Arab Badui datang kemudian kencing di salah satu sudut masjid. Ketika orang-orang ingin menegurnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarangnya. Setelah selesai kencingnya, Rasulullah memerintahkan untuk (mengambil) satu ember air kemudian dialirkan ke atasnya. (HR Al-Bukhari)
Al-Hafidz Ibnu Hajar menegaskan dalam mengomentari hadis tersebut: "Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk bersegera menghilangkan hal yang buruk ketika tidak ada yang menghalanginya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam segera memerintahkan untuk menyiram air setelah selesai kencingnya."
Referensi:
1) Al Asybah wan Nazhair 1/432)
2) Muyassar al Jalil (1/51)
3) Majma' an Anhar
4) Kasyaful Qina' (2/9)
5) Tuhfatul Muhtaj (1/375)
6) HR Bukhari No 5538
7) HR Bukhari No 221)
8) Fathul Bari (1/388)
Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)