Siapa yang Lebih Berhak Menjadi Imam Sholat?
Minggu, 14 Februari 2021 - 08:00 WIB
Orang yang berhak menjadi imam sholat menurut jumhur ulama Mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali adalah orang yang afqah, yaitu paling mengerti ilmu fiqih. Foto/Ist
Dalam bahasa Arab, kata imam bisa mengacu kepada dua pengertian. Pertama adalah imam sughra dan kedua adalah imam kubra. Yang dimaksud dengan imam sughra adalah imam dalam shalat berjamaah. Sedangkan imam kubra artinya pemimpin atau kepala negara.
Yang dimaksud dengan imam dalam shalat adalah orang yang shalatnya diikuti orang lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariah. (Ibnu Abdin dalam Kitab Hasyiyah)
Baca Juga: 13 Rukun Salat yang Wajib Dipenuhi, Apa Saja?
Pertanyaannya, siapakah yang lebih berhak menjadi imam shalat ? Siapa yang harus didahulukan? Berikut penjelasan Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Isnan Ansory MA .
1. Lebih Paham Fiqih
Jumhur ulama yaitu Mazhab Hanafi, Maliki danSyafi'i lebih mendahulukan orang yang afqah, yaitu lebih mengerti ilmu fiqih, khususnya fiqih shalat untuk menjadi imam shalat berjamaah daripada orang lebih yang fasih dalam bacaan ayat Al-Qur'an.
Dasarnya adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika berhalangan shalat berjamaah pada detik-detik menjelang wafatnya, beliau meminta Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu yang kapasitasnya lebih faqih dalam urusan agama, dibanding sahabat lain untuk menggantikannya menjadi imam shalat berjamaah.
Padahal saat itu ada banyak sahabat beliau yang bacaannya jauh lebih fasih, seperti Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu. Bahkan Rasulullah mengakui bahwa Ubay bin Kaab adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Qur'an-nya.
أَقْرَؤُكُمْ أُبَيٌّ
"Orang yang paling fasih bacaannya di antara kalian adalah Ubay." (HR Tirmizy)
Yang dimaksud dengan imam dalam shalat adalah orang yang shalatnya diikuti orang lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariah. (Ibnu Abdin dalam Kitab Hasyiyah)
Baca Juga: 13 Rukun Salat yang Wajib Dipenuhi, Apa Saja?
Pertanyaannya, siapakah yang lebih berhak menjadi imam shalat ? Siapa yang harus didahulukan? Berikut penjelasan Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Isnan Ansory MA .
1. Lebih Paham Fiqih
Jumhur ulama yaitu Mazhab Hanafi, Maliki danSyafi'i lebih mendahulukan orang yang afqah, yaitu lebih mengerti ilmu fiqih, khususnya fiqih shalat untuk menjadi imam shalat berjamaah daripada orang lebih yang fasih dalam bacaan ayat Al-Qur'an.
Dasarnya adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika berhalangan shalat berjamaah pada detik-detik menjelang wafatnya, beliau meminta Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu yang kapasitasnya lebih faqih dalam urusan agama, dibanding sahabat lain untuk menggantikannya menjadi imam shalat berjamaah.
Padahal saat itu ada banyak sahabat beliau yang bacaannya jauh lebih fasih, seperti Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu. Bahkan Rasulullah mengakui bahwa Ubay bin Kaab adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Qur'an-nya.
أَقْرَؤُكُمْ أُبَيٌّ
"Orang yang paling fasih bacaannya di antara kalian adalah Ubay." (HR Tirmizy)
Lihat Juga :