Bolehkah Harta Zakat Didistribusikan untuk Korban Terdampak Corona?

Senin, 18 Mei 2020 - 08:05 WIB
8. Untuk mereka yang dalam perjalanan.

Atas dasar ayat itu, maka zakat bisa saja disalurkan kepada terdampak wabah Corona jika termasuk di antara 8 penerima zakat . Seperti pasien faqir miskin yang tidak dapat memeriksakan keluhan sakitanya kecuali dengan mengeluarkan biaya.

Begitu pula jika seandainya pemerintah menerapkan sistem karantina wilayah yang berdampak pada terhentinya aktivitas ekonomi, sehingga ada di antara masyarakat yang kurang mampu dalam kondisi kekurangan dalam memenuhi hajat hidupnya. Karena masyarakat yang seperti ini, dapat pula dikatagorikan sebagai faqir miskin.(Baca Juga: Ancaman Keras Bagi yang Tidak Membayar Zakat)

Sebagaimana predikiat faqir miskin atau fi sabilillah, dapat pula diberikan kepada para siswa atau mahasiswa perantauan yang dalam proses mencari ilmu, namun tidak dapat memenuhi hajat hidupnya karena dampak karantine tersebut.

Bahkan zakat bisa pula disalurkan kepada pihak-pihak yang berada dalam kesulitan membayar cicilan atas kepemilikian hartanya kepada pihak bank atau lembaga semisal atas dasar predikat al-ghorim. Namun, jika pihak terdampak tidak termasuk dikatagorikan 8 penerima zakat , maka jelas, zakat tidak boleh didistribusikan pada wilayah yang tidak ditetapkan oleh syariat.

Meski demikian, masih banyak istrumen ibadah sosial lainnya yang memiliki keutamaan dan pahala yang besar di dalam Islam untuk bisa digunakan dalam menanggulangi kebutuhan atas finansial saat virus mewabah. Di antaranya, instrumen waqaf, infaq, shadaqah dan istrumen ibadah sosial lainnya.

(Baca Juga: Inilah Syarat Wajib Menunaikan Zakat Fitrah )

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!