Bolehkah Harta Zakat Didistribusikan untuk Korban Terdampak Corona?

Senin, 18 Mei 2020 - 08:05 WIB
Distribusi zakat untuk mereka yang terdampak wabah Covid-19 perlu mendapat kajian para ulama dan pemerintah. Foto/Ist
Distribusi zakat untuk mereka yang terdampak wabah Covid-19 perlu mendapat kajian para ulama dan pemerintah. Apakah harta zakat boleh didistribusikan kepada korban terdampak wabah Corona ini?

Berikut pandangan Ustaz Isnan Ansory Lc (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Menghadapi Wabah Penyakit". Secara umum, ibadah sosial di dalam syariat Islam yang terkait dengan harta dapat dibedakan menjadi dua sifat. Pertama, ibadah yang terikat dengan ketentuan khusus (ibadah maaliyyah muqoyyadah). Kedua, ibadah yang tidak terikat dengan ketentuan khusus.(Baca Juga: Zakat Menanti Ramadhan, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat)

Ketentuan khusus di sini adalah objek pendistribusian harta tersebut. Ada yang bersifat khusus spesifik dan ada yang tidak bersifat khusus. Di antara konsep ibadah sosial yang bersifat khusus dalam pendistribusiannya adalah ibadah zakat . Sedangkan yang tidak bersifat khusus adalah sedekah yang mutlak (shodaqah muthlaqoh).

Atas dasar ini, apakah dibenarkan dalam syariat Islam, harta zakat didistribusikan untuk korban terdampak wabah Corona yang hari ini dihadapai umat manusia? Jawabnya, tergantung pada objek yang spesifik hendak didistribusikannya harta zakat tersebut.(Baca Juga: Di Tengah Ancaman Covid-19, Maksimalkan Zakat, Infak dan Sedekah)

Al-Qur'an menegaskan bahwa harta zakat secara spesifik hanya boleh didistribusikan kepada delapan penerima saja sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang: (1) fakir, (2) orang-orang miskin, (3) pengurus-pengurus zakat, (4) para mu'allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk budak, (6) orang-orang yang berhutang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Dari ayat di atas kita dapat merinci bahwa penerima zakat terbatas pada 8 kelompok (asnaf) saja. Mereka adalah:

1. Orang-orang fakir

2. Orang-orang miskin

3. Pengurus-pengurus zakat

4. Para mu'allaf (orang yang dibujuk hatinyauntuk masuk Islam)

5. Untuk budak

6. Ghorim (Orang-orang yang berhutang)

7. Untuk jalan Allah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!