Agar Tidak Ragu, Begini Hukum Memasang Gigi Palsu

Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:34 WIB
Ilustrasi/Ist
KESEHATAN merupakan nikmat Allah yang sangat mahal. Seseorang yang sehat seringkali tidak bersyukur dengan kesehatannya, namun baru ketika sakit dirinya mengetahui pentingnya kesehatan itu. Begitu pula kesehatan mulut dan gigi, ketika sakit baru disadari bahwa itu merupakan hal yang penting. Ketika gigi sakit dan harus memasang gigi palsu apakah diperbolehkan oleh Islam?

Muhammadiyah sebagaimana dilansir laman Muhammadiyah.or.id. berpendapat masalah gigi palsu adalah menyangkut masalah muamalah dan tidak ada larangan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah , maka kembali kepada prinsipnya yang umum, yaitu:

الأَصْلُ فِى اْلمُعَامَلَةِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلاَفِهِ.

Artinya: “Prinsip dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjuk kepada kebalikannya, artinya tidak boleh.”

Memasang gigi (palsu) itu merupakan suatu hajat/kebutuhan bagi orang yang tidak ada lagi giginya untuk bisa mengunyah makanan sebelum ditelan atau untuk membantu pencernaan makanan.

Di samping itu, orang yang tidak ada gigi tidak bisa membaca al-Qur’an secara baik, misalnya membaca perkataan/potongan ayat وَلاَ الضَّآلِّيْنَ dengan benar.

Di dalam buku يسألونك من الدين والحياة juz 2 halaman 239, Ahmad asy-Syarbasi menukil pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad asy-Syaibani dan Abu Yusuf, mereka membolehkan menguatkan gigi dengan perak di kala diperlukan. Hal itu mereka kiaskan dari menguatkan hidung dengan perak.

Di dalam buku-buku sejarah ada riwayat bahwa seorang sahabat bernama ‘Arfajah dalam suatu peristiwa tulang hidungnya patah, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam memperbolehkan menggantikan tulang hidung yang patah itu dengan emas, karena hal itu suatu dlarurah, lalu oleh ulama-ulama Hanafi dikiaskan hal itu kepada menguatkan gigi dengan perak juga boleh.

Dasar

Setidaknya ada beberapa hadis yang bisa dijadikan dasar untuk masalah hukum mengenakan gigi palsu.

Pertama, hadis dari Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

Kedua, hadis dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

لُعنت الواصلة والمستوصلة والنامصة والمتنمصة والواشمة والمستوشمة من غير داء

“Dilaknat : orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR. Abu Daud 4170 dan dishahihkan Al-Albani).

Dalam riwayat lain, dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نهى عن النامصة والواشرة والواصلة والواشمة إلا من داء

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).

Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اِقۡرَاۡ بِاسۡمِ رَبِّكَ الَّذِىۡ خَلَقَ‌ۚ (١) خَلَقَ الۡاِنۡسَانَ مِنۡ عَلَقٍ‌ۚ‏ (٢) اِقۡرَاۡ وَرَبُّكَ الۡاَكۡرَمُۙ (٣) الَّذِىۡ عَلَّمَ بِالۡقَلَمِۙ (٤) عَلَّمَ الۡاِنۡسَانَ مَا لَمۡ يَعۡلَمۡؕ (٥)
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia, Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.

(QS. Al-'Alaq Ayat 1-5)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More