Hukum Mencabut dan Mewarnai Uban, Haram Atau Makruh?

Rabu, 03 Maret 2021 - 15:12 WIB
Apa yang dikatakan Anas bin Malik ini menjadi penjelas, sekaligus dalil yang kuat makruhnya mencabut uban baik di kepala atau di janggut. Dan, ini menjadi pendapat Mazhab Syafi’i dan Maliki bahwa mencabut uban adalah makruh, tidak haram. Inilah pandangan yang lebih kuat. Wallahu A'lam

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: "Sahabat-sahabat kami (Syafi'iyah) dan sahabat-sahabat Malik (Malikiyah) mengatakan: dimakruhkan, dan tidak diharamkan." (Al Minhaj Syah Shahih Muslim, 8/59. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Beliau juga menambahkan bahwa kemakruhan ini bukan hanya bagi rambut di kepala, tapi juga lainnya. Katanya: "Tidak ada perbedaan antara mencabut rambut janggut, kepala, kumis, alis, dan pipi, baik pada laki-laki dan wanita." (Lihat Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/227)

Imam Abul Abbas Al-Qurthubi rahimahullah juga mengatakan:

وكراهته ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَتْف الشيب إنَّما كان لأنه وقارٌ ، كما قد روى مالك : (( أن أوَّل من رأى الشيب إبراهيم ـ صلى الله عليه وسلم ـ ، فقال : يا رب ! ما هذا ؟ فقال : وقار . قال : يا رب زدني وقارًا )) ، أو لأنه نورٌ يوم القيامة

" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakruhkan mencabut uban, karena dia adalah kewibawaan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Malik: Bahwa yang pertama kali melihat uban adalah Ibrahim, lalu dia berkata: Ya Rabb, apa ini? Allah menjawab: Waqar (kewibawaan/mahkota)." Beliau berkata: "Ya Rabb, tambahkan untukku kewibawaan." Atau juga karena uban adalah cahaya pada hari Kiamat nanti. (lalu Imam Abul Abbas menyebut hadits tentang itu). (Lihat Al Mufhim Lima Asykala Min Talkhish Kitabi Muslim, 19/56. Maktabah Misykah)

Maka lebih tepat dikatakan bahwa larangan itu adalah makruh, sebagaimana langsung dikatakan oleh salah seorang Sahabat Nabi, dan pernah menjadi pelayan di rumahnya, yakni Anas bin Malik. Ada pula sebagian ulama yang mengatakan boleh mencabut uban, tetapi berbagai riwayat shahih di atas, dan juga fatwa sahabat ini sudah cukup mengoreksi pendapat mereka. Wallahu A'lam

Mengenai mewarnai (menyemir) rambut, Al-‘Allamah Syekh Wahbah Az-Zuhaili hafizhahullah berkata:

وأما خضاب الشعر بالأحمر والأصفر والأسود وغير ذلك من الألوان فهو جائز، إلا عند الشافعية، فإنه يحرم الخضاب بالسواد وقال غيرهم بالكراهة فقط

"Adapun menyemir rambut dengan warna merah, kuning, hitam dan warna lainnya adalah BOLEH, kecuali menurut Syafi'iyah (Mazhab Syafi'i) bahwa mereka mengharamkan menyemir rambut dengan warna hitam, sedangkan selainnya mengatakan hanya makruh." (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/227. Maktabah Al Misykah)

Dalam riwayat Abu Umamah, Rasulullah menyebut dua warna:

خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم على مشيخة من الأنصار بيض لحاهم فقال: يا معشر الأنصار حمروا وصفروا وخالفوا أهل الكتاب

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar bersama seorang tua dari Anshar yang rambutnya putih merata. Maka dia bersabda: 'Wahai orang Anshar, warnailah dengan merah dan kuning, dan berbedalah dengan ahli kitab." (HR. Ahmad, sanadnya hasan. Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari 10/354)



Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
Hadits of The Day
Aisyah radliallahu 'anha berkata, Janganlah kamu meninggalkan shalat malam (qiyamul lail), karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya, bahkan apabila beliau sedang sakit atau kepayahan, beliau shalat dengan duduk.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 1112)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More