Kenapa Mencabut Uban Dilarang, Sementara Menyemir Rambut Dibolehkan?
Rabu, 03 Maret 2021 - 20:51 WIB
Kenapa mencabut uban dilarang sementara menyemir (mewarnai) rambut dibolehkah? Pertanyaan ini sering dikemukakan di berbagai kajian ilmu.
Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan. Beliau menukil keterangan Imam Ibnul 'Arabi rahimahullah:
إنما نهى عن النتف دون الخضب، لأن فيه تغيير الخلقة عن أصلها، بخلاف الخضب فإنه لا يغير الخلقة على الناظر إليه
"Sesungguhnya larangan ini hanyalah bagi pencabutan uban bukan mewarnai, karena di dalamnya terdapat upaya mengubah ciptaan Allah dari aslinya. Berbeda dengan mewarnai karena dia tidak merubah ciptaan bagi orang yang melihatnya." (Fathul Bari, 10/355, Darul Fikr. ‘Aunul Ba’bud, 11/171, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Tuhfah Al Ahwadzi, 8/108, Al-Maktabah As-Salafiyah)
Dalil Dibolehkannya Menyemir Rambut
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إن اليهود والنصارى لايصبغون فخالفوهم
"Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (rambut), maka berbedalah dengan mereka." (HR. Abu Daud No. 4203, An Nasa’i No. 5069, Ibnu Majah No. 3621)
Hadis ini menunjukkan: Pertama, anjuran berbeda dengan Yahudi dan Nasrani dengan cara menyemir rambut, dan ini sunah. Kedua, secara mutlak dibolehkan menyemir rambut dengan warna apa saja, karena hadits ini tidak mengkhususkan warna tertentu.
Tetapi dalam riwayat Abu Umamah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya menyebut dua warna:
خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم على مشيخة من الأنصار بيض لحاهم فقال: يا معشر الأنصار حمروا وصفروا وخالفوا أهل الكتاب
" Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama seorang tua dari Anshar yang rambutnya putih merata. Maka dia bersabda: "Wahai orang Anshar, warnailah dengan merah dan kuning, dan berbedalah dengan ahli kitab." (HR. Ahmad, sanadnya hasan. Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari 10/354)
Bahkan, dalam riwayat lain, Rasulullah secara khusus melarang warna hitam. Ketika datang Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Shiddiq) pada hari Fathul Makkah, yang rambutnya sudah memutih seluruhnya. Maka Rasulullah bersabda:
"Ubahlah rambutnya ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam." (HR Abu Daud No. 4204, An Nasa’i No. 5076)
Dari hadits ini merupakan petunjuk yang jelas bolehnya menyemir rambut beruban dengan berbagai warna, tetapi haram menyemir dengan hitam, sebagaimana pendapat kalangan Syafi'iyah.
Adapun hadis sebelumnya masih bersifat umum (muthlaq), sedangkan hadis ini adalah muqayyad (spesisifik). Oleh karena itu, sesuai kaidah Hamlul Muthlaq Ilal Muqayyad, yang mutlak (umum) harus dibawa/dibatasi (taqyid) kepada yang muqayyad.
Hadits ini menjadi pengecualian atas hadis sebelumnya. Ringkasnya kita katakan semua warna boleh kecuali hitam. Wallahu A'lam
Namun, sebagian sahabat dan tabi'in ada yang menyemir rambutnya dengan warna hitam. Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan:
Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan. Beliau menukil keterangan Imam Ibnul 'Arabi rahimahullah:
إنما نهى عن النتف دون الخضب، لأن فيه تغيير الخلقة عن أصلها، بخلاف الخضب فإنه لا يغير الخلقة على الناظر إليه
"Sesungguhnya larangan ini hanyalah bagi pencabutan uban bukan mewarnai, karena di dalamnya terdapat upaya mengubah ciptaan Allah dari aslinya. Berbeda dengan mewarnai karena dia tidak merubah ciptaan bagi orang yang melihatnya." (Fathul Bari, 10/355, Darul Fikr. ‘Aunul Ba’bud, 11/171, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah. Tuhfah Al Ahwadzi, 8/108, Al-Maktabah As-Salafiyah)
Dalil Dibolehkannya Menyemir Rambut
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إن اليهود والنصارى لايصبغون فخالفوهم
"Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (rambut), maka berbedalah dengan mereka." (HR. Abu Daud No. 4203, An Nasa’i No. 5069, Ibnu Majah No. 3621)
Hadis ini menunjukkan: Pertama, anjuran berbeda dengan Yahudi dan Nasrani dengan cara menyemir rambut, dan ini sunah. Kedua, secara mutlak dibolehkan menyemir rambut dengan warna apa saja, karena hadits ini tidak mengkhususkan warna tertentu.
Tetapi dalam riwayat Abu Umamah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya menyebut dua warna:
خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم على مشيخة من الأنصار بيض لحاهم فقال: يا معشر الأنصار حمروا وصفروا وخالفوا أهل الكتاب
" Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama seorang tua dari Anshar yang rambutnya putih merata. Maka dia bersabda: "Wahai orang Anshar, warnailah dengan merah dan kuning, dan berbedalah dengan ahli kitab." (HR. Ahmad, sanadnya hasan. Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari 10/354)
Bahkan, dalam riwayat lain, Rasulullah secara khusus melarang warna hitam. Ketika datang Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Shiddiq) pada hari Fathul Makkah, yang rambutnya sudah memutih seluruhnya. Maka Rasulullah bersabda:
"Ubahlah rambutnya ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam." (HR Abu Daud No. 4204, An Nasa’i No. 5076)
Dari hadits ini merupakan petunjuk yang jelas bolehnya menyemir rambut beruban dengan berbagai warna, tetapi haram menyemir dengan hitam, sebagaimana pendapat kalangan Syafi'iyah.
Adapun hadis sebelumnya masih bersifat umum (muthlaq), sedangkan hadis ini adalah muqayyad (spesisifik). Oleh karena itu, sesuai kaidah Hamlul Muthlaq Ilal Muqayyad, yang mutlak (umum) harus dibawa/dibatasi (taqyid) kepada yang muqayyad.
Hadits ini menjadi pengecualian atas hadis sebelumnya. Ringkasnya kita katakan semua warna boleh kecuali hitam. Wallahu A'lam
Namun, sebagian sahabat dan tabi'in ada yang menyemir rambutnya dengan warna hitam. Imam Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!