Ini Mengapa Kisah Tsa'labah Ingkar Membayar Zakat Diragukan Kebenarannya
Senin, 22 Maret 2021 - 17:59 WIB
1. Tidak adanya kesesuaian antara kisah dengan ayat, karena ayat ini bicara tentang orang munafik, sedangkan Tsa’labah termasuk sahabat mulia, bahkan pengikut perang Badar dan ahli ibadah sehingga dijuluki dengan Hamamah Masjid karena seringnya di masjid.
2. Mu’amalah Nabi dengan Tsa’labah dalam kisah ini berbeda sekali dengan kebiasaan beliau dengan orang-orang munafik yaitu menerima udzur mereka.
3. Kisah ini menyelisihi kaidah umum bahwa orang yang bertaubat dari suatu dosa, apapun dosa tersebut maka taubatnya diterima, lantas mengapa Nabi tidak menerima taubat Tsa’labah?
4. Zakat adalah hak harta bagi orang-orang yang berhak menerimanya dari kalangan faqir miskin dan sebagainya, diambil dari pemilik harta, seandainya mereka tidak mengeluarkannya maka akan diambil secara paksa.
Ikut Perang Badr
Ada satu hal lagi yang memperkuat mungkarnya kisah ini, bahwasanya shahibul kisah, Tsa’labah bin Hathib, termasuk pengikut perang Badar sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Mandah, Abu Nu’aim, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Atsir dalam Usdul Ghabah 1/237.
Kalau sudah terbukti bahwa Tsa’labah termasuk pengikut perang Badar, apakah seperti ini sifat seorang sahabat yang mengikuti perang Badar? Oleh karena itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Ishabah 1/198: “Telah shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ﻻَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺃَﺣَﺪٌ ﺷَﻬِﺪَ ﺑَﺪْﺭًﺍ ﻭَﺍﻟْﺤُﺪَﻳْﺒِﻴَّﺔَ
“Tidak masuk neraka orang yang mengikuti perang Badar dan Hudaibiyah.”
Dan beliau juga menceritakan bahwa Rabbnya berfirman:
ﺍﻋْﻤَﻠُﻮْﺍ ﻣَﺎ ﺷِﺌْﺘُﻢْ ﻓَﻘَﺪْ ﻏَﻔَﺮْﺕُ ﻟَﻜُﻢْ
“Berbuatlah sekehendak kalian. Sungguh Aku telah mengampuni kalian.”
Abu Ubaidah mengatakan apakah seorang yang dijamin dengan pahala seperti ini lalu menjadi munafik? Dan turun kepadanya ayat tersebut? Wallahu A’lam.
2. Mu’amalah Nabi dengan Tsa’labah dalam kisah ini berbeda sekali dengan kebiasaan beliau dengan orang-orang munafik yaitu menerima udzur mereka.
3. Kisah ini menyelisihi kaidah umum bahwa orang yang bertaubat dari suatu dosa, apapun dosa tersebut maka taubatnya diterima, lantas mengapa Nabi tidak menerima taubat Tsa’labah?
4. Zakat adalah hak harta bagi orang-orang yang berhak menerimanya dari kalangan faqir miskin dan sebagainya, diambil dari pemilik harta, seandainya mereka tidak mengeluarkannya maka akan diambil secara paksa.
Ikut Perang Badr
Ada satu hal lagi yang memperkuat mungkarnya kisah ini, bahwasanya shahibul kisah, Tsa’labah bin Hathib, termasuk pengikut perang Badar sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Mandah, Abu Nu’aim, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Atsir dalam Usdul Ghabah 1/237.
Kalau sudah terbukti bahwa Tsa’labah termasuk pengikut perang Badar, apakah seperti ini sifat seorang sahabat yang mengikuti perang Badar? Oleh karena itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Ishabah 1/198: “Telah shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ﻻَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺃَﺣَﺪٌ ﺷَﻬِﺪَ ﺑَﺪْﺭًﺍ ﻭَﺍﻟْﺤُﺪَﻳْﺒِﻴَّﺔَ
“Tidak masuk neraka orang yang mengikuti perang Badar dan Hudaibiyah.”
Dan beliau juga menceritakan bahwa Rabbnya berfirman:
ﺍﻋْﻤَﻠُﻮْﺍ ﻣَﺎ ﺷِﺌْﺘُﻢْ ﻓَﻘَﺪْ ﻏَﻔَﺮْﺕُ ﻟَﻜُﻢْ
“Berbuatlah sekehendak kalian. Sungguh Aku telah mengampuni kalian.”
Abu Ubaidah mengatakan apakah seorang yang dijamin dengan pahala seperti ini lalu menjadi munafik? Dan turun kepadanya ayat tersebut? Wallahu A’lam.
(mhy)