Salat Id, Tanpa Azan dan Iqamah Juga Tanpa Salat Qabliyah dan Ba’diyah

Kamis, 21 Mei 2020 - 16:50 WIB
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai salat hendak dilaksanakan. Ketika salat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”



Tanpa Shalat Qabliyah dan Ba’diyah

Di dalam salat Id, juga tidak ada salat sunnah, baik qabliyah (sebelum) atau ba’diyah (sesudahnya).

Dasarnya adalah: Dari Ibnu Abbas ra, berkata: “Sesungguhnya Nabi saw ketika melaksanakan shalat Id, beliau tidak melaksanakan salat apapun baik sebelum atau sesudahnya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun dalam madzhab As-Syafi’i, menurut Muhammad Saiyid Mahadhir, khusus untuk makmum, maka hukumnya boleh-boleh saja salat sunnah, baik sebelum maupun sesudahnya, baik di rumah ataupun di tempat di mana salat hari raya dikerjakan, asalkan salat sunnah tersebut tidak ada hubungannya dengan salat sunnah hari raya.

Maka berdasarkan penjelasan ini jika salat dilaksanakan di masjid, misalnya, boleh hukumnya salat sunnah Tahiyyatul Masjid, atau boleh juga salat duha sementara menunggu imam, atau boleh juga qadha shalat, dst.

Diduga bahwa tidak ada salat sunnah sebelum dan sesudah dalam hadis itu maksudnya adalah salat qabliyah dan ba’diyah, lebih khusus lagi hadis tersebut teruntuk bagi imam salat hari raya, dimana imam disunnahkan datang belakangan setelah semua orang kumpul di masjid/lapangan, dan pada saat imam datang, maka takbiran dihentikan serta imam langsung memimpin salat id tanpa harus terlebih dahulu salat dua rakaat untuk Tahiyyatul Masjid.



Hal ini berdasarkan perilaku Rasulullah saw:

Abu Said Al-Khudri berkata: “Hal pertama yang Rasulullah saw kerjakan setelah keluar menuju mushalla (lapangan) pada hari raya Idul Fithri dan Idul Adha adalah salat (maksudnya shalat id itu sendiri).

Namun dalam mazhab Hanbali makruh hukumnya meng-qadha salat sebelum salat id, karena menurut Imam Ahmad ada kekhawatiran nanti orang-orang mengikutinya, pun demikian dengan salat sunnah lainnya. Begitu juga dalam mazhab Hanafi makruh hukumnya secara umum jika ada yang mengerjakan salat sunnah sebelum atau setelah salat Id. ( )
(mhy)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

(QS. Al-Maidah Ayat 90)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More