Tata Cara Sholat Qadha di Jumat Terakhir Ramadhan
Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:10 WIB
Sekadar mengingatkan kembali tatacara pelaksanaan sholat qadha di Jumat terkahir Ramadhan 7 Mei 2021. Sholat qadha lima waktu ini disebut dengan sholat Bara'ah atau sholat kafarat.
Ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Segolongan ulama seperti Syekh Ibnu Hajar, Syekh Bamakhramah lainnya mengharamkan. Sedangkan mayoritas ulama Yaman (Mazhab Syafi'iyah) membolehkannya.
Al-Imam Al-Muhaddits Ibrahim bin Umar Al-Alawy menukil fatwa Al-Habib Muhammad bin Hadi Assegaf dalam kitabnya Tuhfatul Asyrof menyebutkan: "Barangsiapa yang melakukan qadha fardhu 5 waktu sholat di akhir Jumat di bulan Ramadhan maka itu dapat menambal cacatnya sholat sepanjang umurnya sampai 70 tahun."
Syekh Abubakar Bin Salim adalah datuk ulama besar Habib Umar bin Hafizh berkata: "Tidak dibolehkan dan termasuk dosa besar jika seorang sengaja meninggalkan sholat fardu selama setahun dengan niatan hanya ingin mengqadhanya pada hari Jumat terkhir dalam bulan Ramadhan".
Yang pertama kali mencetuskan sholat qadha lima waktu pada hari Jumat terakhir bulan Ramadhan adalah beliau Syekh Abubakar bin Salim dan ahli bait keturunannya. Banyak para ulama yang membahas tentang masalah ini dan dijadikan dalam satu kitab khusus.
Kitab yang membahas hal ini adalah kitab yang disusun oleh As-Syekh Fadhal bin Abdurrahman Bafadhal (guru para Masyaikh di Tarim Hadramaut) bernama:
القول المنقوض في الرد على من أنكر الخمس الفروض
Khulashah dari pembahasan dalam kitab beliau di atas ada tiga masalah:
1. HARAM bagi orang yang meyakini bahwa qadha lima waktu tersebut bisa mengqadha (bukan menambal atau menyempurnakan) semua sholat yang dia tinggalkan.
2. WAJIB bagi orang yang meyakini punya shalat yang perlu diqadha tapi tidak meyakini seperti keyakinan pertama, hanya shalat itu saja yang lain belum terqadhakan
3. HATI-HATI bagi orang yang selalu sholat lima waktu tetapi punya keraguan mungkin dari shalat lima waktu yang dia kerjakan ada yang kurang dalam syarat dan rukunnya sehingga perlu di qadha.
Jadi qadha ini dilakukan bukan dalam rangka menutup karena tidak sholat, akan tetapi menyempurnakan sholat 5 waktu dengan baik.
TATA CARA
Yaitu setelah selesai sholat Jumat kemudian mendirikan sholat Dzuhur 4 rakaat seperti biasa, lalu Ashar 4, Maghrib 3, Isya' 4 dan Shubuh 2 rakaat. Semua dikerjakan dalam 1 waktu hingga masuk waktu Ashar. Silakan lakukan berjamaah atau sendiri di rumah baik laki-laki maupun wanita.
Niat:
Usholli Fardho Zuhri Arba'a Roka'atin Qodho'an Mustaqbilal Qiblati Imaman (kalau jadi imam), atau Makmuman (kalau jadi makmum) Lillahi Ta'ala.
Demikian dengan niat sholat Qadha Ashar dan lainnya, tinggal mengganti lafaz sholat dan rakaatnya.
Ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Segolongan ulama seperti Syekh Ibnu Hajar, Syekh Bamakhramah lainnya mengharamkan. Sedangkan mayoritas ulama Yaman (Mazhab Syafi'iyah) membolehkannya.
Al-Imam Al-Muhaddits Ibrahim bin Umar Al-Alawy menukil fatwa Al-Habib Muhammad bin Hadi Assegaf dalam kitabnya Tuhfatul Asyrof menyebutkan: "Barangsiapa yang melakukan qadha fardhu 5 waktu sholat di akhir Jumat di bulan Ramadhan maka itu dapat menambal cacatnya sholat sepanjang umurnya sampai 70 tahun."
Syekh Abubakar Bin Salim adalah datuk ulama besar Habib Umar bin Hafizh berkata: "Tidak dibolehkan dan termasuk dosa besar jika seorang sengaja meninggalkan sholat fardu selama setahun dengan niatan hanya ingin mengqadhanya pada hari Jumat terkhir dalam bulan Ramadhan".
Yang pertama kali mencetuskan sholat qadha lima waktu pada hari Jumat terakhir bulan Ramadhan adalah beliau Syekh Abubakar bin Salim dan ahli bait keturunannya. Banyak para ulama yang membahas tentang masalah ini dan dijadikan dalam satu kitab khusus.
Kitab yang membahas hal ini adalah kitab yang disusun oleh As-Syekh Fadhal bin Abdurrahman Bafadhal (guru para Masyaikh di Tarim Hadramaut) bernama:
القول المنقوض في الرد على من أنكر الخمس الفروض
Khulashah dari pembahasan dalam kitab beliau di atas ada tiga masalah:
1. HARAM bagi orang yang meyakini bahwa qadha lima waktu tersebut bisa mengqadha (bukan menambal atau menyempurnakan) semua sholat yang dia tinggalkan.
2. WAJIB bagi orang yang meyakini punya shalat yang perlu diqadha tapi tidak meyakini seperti keyakinan pertama, hanya shalat itu saja yang lain belum terqadhakan
3. HATI-HATI bagi orang yang selalu sholat lima waktu tetapi punya keraguan mungkin dari shalat lima waktu yang dia kerjakan ada yang kurang dalam syarat dan rukunnya sehingga perlu di qadha.
Jadi qadha ini dilakukan bukan dalam rangka menutup karena tidak sholat, akan tetapi menyempurnakan sholat 5 waktu dengan baik.
TATA CARA
Yaitu setelah selesai sholat Jumat kemudian mendirikan sholat Dzuhur 4 rakaat seperti biasa, lalu Ashar 4, Maghrib 3, Isya' 4 dan Shubuh 2 rakaat. Semua dikerjakan dalam 1 waktu hingga masuk waktu Ashar. Silakan lakukan berjamaah atau sendiri di rumah baik laki-laki maupun wanita.
Niat:
Usholli Fardho Zuhri Arba'a Roka'atin Qodho'an Mustaqbilal Qiblati Imaman (kalau jadi imam), atau Makmuman (kalau jadi makmum) Lillahi Ta'ala.
Demikian dengan niat sholat Qadha Ashar dan lainnya, tinggal mengganti lafaz sholat dan rakaatnya.
(rhs)