Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi'i Tidak Dianjurkan Pakai Uang

Selasa, 19 April 2022 - 23:53 WIB
Habib Ahmad bin Novel memperlihatkan benda penakar Mud (Zakat Fitrah) sesuai ukuran tangan Rasulullah dengan sanad yang tersambung hingga sampai kepada Sayyidina Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu. Foto/dok Al-Fachriyah
Ibadah zakat merupakan kewajiban yang sangat penting di dalam Islam. Dalam menunaikan zakat fitrah hendaknya umat muslim mengetahui hal-hal berikut. Bagi Mazhab Syafi'i yang mayoritas dianut oleh muslim Indonesia, zakat fitrah tidak dianjurkan dengan uang.

Berikut penjelasan Pengasuh Al-Hawthah Al-Jindaniyah Habib Ahmad Bin Novel Salim Jindan dilansir dari Al-Fachriyah. Kewajiban zakat ini sebagaimana firman Allah yang berbunyi: "Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 110)



Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya menunaikan zakat hartanya". (HR At-Thabrani).

Di antara kewajiban seorang muslim yang sangat penting adalah menunaikan Zakat Fitrahnya. Karena sesungguhnya puasa di bulan Ramadhan tergantung di antara langit dan bumi, dan sungguh tidak akan terangkat melainkan dengan Zakat Fitrah. Di dalam hadis yang lain Rasulullah bersabda: "Zakat Fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangannya dan makanan bagi orang faqir dan miskin".

"Sebagaimana seorang muslim diwajibkan oleh Allah untuk menunaikan Zakat Fitrah, ia juga diwajibkan untuk mempelajari bagaimana cara menunaikan Zakat Fitrah yang benar," kata Habib Ahmad.

Syarat wajib berzakat fitrah ada 3 (tiga):

1. Islam

2. Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Dan titik temu saat-saat tersebut adalah pada saat terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Sehingga apabila seseorang meninggal setelah terbenam matahari, atau seorang bayi dilahirkan sebelum terbenam matahari maka telah wajib atas mereka Zakat Fitrah.

3. Memiliki kelebihan pada hari raya dan malamnya dari kebutuhan pokok makanan, pakaian, tempat tinggal dan pembantu (yang ia butuhkan untuk mengurus keperluan diri dan keluarga yang wajib ia nafkahi), untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi.

Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat di atas maka ia diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah. Walaupun di lain sisi ia seorang Mustahik (orang yang berhak menerima Zakat).

Adapun orang-orang yang wajib ia nafkahi adalah sebagai berikut:

1. Orang tua kandung yang faqir.

2. Istri.

3. Anak kandung yang belum baligh dan Faqir. Atau sudah baligh tetapi faqir dan tidak mampu bekerja.

Peringatan:

1. Anak kandung yang sudah baligh tidak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, maka wajib menunaikan Zakat Fitrah atas dirinya sendiri.

2. Pembantu rumah tangga Zakat Fitrahnya atas dirinya sendiri. Dan apabila majikan atau orang lain ingin menunaikan Zakat Fitrah atas pembantu tersebut, maka harus ada tawkil atau izin sebagaimana penjelasan yang tersebut di atas.

Zakat Fitrah Harus Pakai Bahan Makanan Pokok

Apabila telah memenuhi tiga syarat wajib berzakat fitrah di atas, seseorang wajib mengeluarkan adalah 3½ liter bahan makanan pokok masing-masing daerah. Dalil tersebut sebagaimana sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibni Umar radhiyallahu 'anhuma: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah mewajibkan Zakat Fitrah dibulan Ramadhan kepada orang-orang, yaitu Sha' (± 3½ liter) Kurma atau Sha’ (± 3½ liter) Gandum atas setiap orang yang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin".
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More