Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi'i Tidak Dianjurkan Pakai Uang

Selasa, 19 April 2022 - 23:53 WIB
Para kiayi, ustad, guru, masjid/musholla, pesantren, madrasah, mereka bukanlah yang dimaksud dengan kata "Fi Sabilillah" di dalam ayat tersebut. Sehingga mereka tidak diperbolehkan menerima Zakat. Seluruh Mazhab yang empat sepakat bahwa “Fi Sabilillah” yang tersebut dalam ayat diatas adalah "Orang yang berperang di jalan Allah". Bahkan di dalam hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Al-Hakim yang juga dishohihkan olehnya bahwa Nabi secara jelas menyebutkan bahwa "Fi Sabilillah" adalah orang yang berperang di jalan Allah. Beliau bersabda dalam hadits tersebut: "Aw ghozin fi sabilillah" atau orang yang berperang di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil: Orang yang musafir atau orang yang untuk sampai ke tujuan.

Demikian ulasan tentang zakat fitrah yang dapat dijadikan pedoman oleh kaum muslimin khususnya panitia-panitia zakat di Indonesia.

(rhs)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abdullah, ia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalain akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan ia pun akan dimintai pertanggungjawabannya. Dan seorang budak juga pemimpin atas atas harta tuannya dan ia juga akan dimintai pertanggungjawabannya.  Sungguh setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya.

(HR. Bukhari No. 4789)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More