Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi'i Tidak Dianjurkan Pakai Uang
Selasa, 19 April 2022 - 23:53 WIB
Para kiayi, ustad, guru, masjid/musholla, pesantren, madrasah, mereka bukanlah yang dimaksud dengan kata "Fi Sabilillah" di dalam ayat tersebut. Sehingga mereka tidak diperbolehkan menerima Zakat. Seluruh Mazhab yang empat sepakat bahwa “Fi Sabilillah” yang tersebut dalam ayat diatas adalah "Orang yang berperang di jalan Allah". Bahkan di dalam hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Al-Hakim yang juga dishohihkan olehnya bahwa Nabi secara jelas menyebutkan bahwa "Fi Sabilillah" adalah orang yang berperang di jalan Allah. Beliau bersabda dalam hadits tersebut: "Aw ghozin fi sabilillah" atau orang yang berperang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil: Orang yang musafir atau orang yang untuk sampai ke tujuan.
Demikian ulasan tentang zakat fitrah yang dapat dijadikan pedoman oleh kaum muslimin khususnya panitia-panitia zakat di Indonesia.
8. Ibnu Sabil: Orang yang musafir atau orang yang untuk sampai ke tujuan.
Demikian ulasan tentang zakat fitrah yang dapat dijadikan pedoman oleh kaum muslimin khususnya panitia-panitia zakat di Indonesia.
(rhs)