Haedar Nashir Petakan Tantangan Mendasar Pasca-Reformasi
Kamis, 27 Mei 2021 - 14:05 WIB
Di sisi lain, sebagian kejadian atau perkara-perkara lama mungkin sudah jauh berubah sehingga tidak cocok lagi hukum atau fatwa yang telah ditetapkan para ulama terdahulu.
Hal inilah yang mendorong para ulama mewajibkan adanya perubahan fatwa disebabkan terjadinya perubahan zaman, tempat, adat dan kondisinya. Untuk itu diperlukan ijtihad kontemporer mengambil dua bentuk, yakni ijtihad intiqa’i dan ijtihad insha’i.
Ijtihad intiqa’i adalah ijtihad dalam rangka menyeleksi beberapa fatwa ulama terdahulu dan memilih yang terkuat dalilnya.
Ijtihad insha’i adalah penggalian hukum baru yang belum ada fatwa dari para ulama sebelumnya. Lebih jauh, Yusuf alQardhawi berpendapat bahwa ijtihad kontemporer yang lebih ideal dan selamat adalah integrasi keduanya, yaitu memilih berbagai pendapat para ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat, kemudian dalam pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad baru.
Dalam tradisi Islam berlaku adagium: Al-Mukhafadat ‘ala al-Qadim al-Shalih wa al-Akhdz bi alJadid al-Ashlah!
Hal inilah yang mendorong para ulama mewajibkan adanya perubahan fatwa disebabkan terjadinya perubahan zaman, tempat, adat dan kondisinya. Untuk itu diperlukan ijtihad kontemporer mengambil dua bentuk, yakni ijtihad intiqa’i dan ijtihad insha’i.
Ijtihad intiqa’i adalah ijtihad dalam rangka menyeleksi beberapa fatwa ulama terdahulu dan memilih yang terkuat dalilnya.
Ijtihad insha’i adalah penggalian hukum baru yang belum ada fatwa dari para ulama sebelumnya. Lebih jauh, Yusuf alQardhawi berpendapat bahwa ijtihad kontemporer yang lebih ideal dan selamat adalah integrasi keduanya, yaitu memilih berbagai pendapat para ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat, kemudian dalam pendapat tersebut ditambahkan unsur-unsur ijtihad baru.
Dalam tradisi Islam berlaku adagium: Al-Mukhafadat ‘ala al-Qadim al-Shalih wa al-Akhdz bi alJadid al-Ashlah!
(mhy)