Hati-hati dengan Prank, Begini Hukumnya Menurut Islam

Kamis, 10 Juni 2021 - 23:10 WIB
Menakut-nakuti tidak dibolehkan walaupun dengan bercanda. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا

"Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius." (HR Abu Dawud, hadis Hasan)

Banyak manusia menjadikan canda maupun gurauan sebagai relaksasi untuk menghibur diri. Islam memang tidak melarangnya, tetapi syariat mengajarkan adab sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم.

Rasulullah SAW juga bergurau, tersenyum, tertawa, dan mencandai para sahabatnya, sampai-sampai mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, engkau mencandai kami? Beliau menjawab: 'Tidaklah aku berkata kecuali yang benar." (HR Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad)

Dalam riwayat lain, beliau bersabda: "Aku juga bergurau tapi tidaklah aku berkata kecuali benar adanya." (Alauddin Al-Hindi, Kanzul 'Ummal)

Wallahu A'lam

Baca Juga: 5 Adab Bergurau dalam Islam, Salah Satunya Dilarang Berbohong
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!