Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (1)
Rabu, 16 Juni 2021 - 14:54 WIB
2. Fa'i (harta rampasan perang tanpa peperangan, musuh meninggalkan hartanya karena kabur/takut, seperti perang tabuk)
3. Jizyah dari Kafir Dzimmi
4. Zakat
5. Hadiah dari negara sahabat.
Tapi saat ini dan ada beberapa sumber yang belum bisa lagi dilaksanakan (seperti ghanimah, fa'i, dan jizyah), maka banyak negeri-negeri muslim menambahkan melalui sumber lain, seperti: eksport impor, utang dan pajak.
Pajak dibolehkan oleh empat Mazhab, yaitu Adh Dharaaib Al 'Adilah (pajak yang adil), sebagai biaya belanja negara, seperti penjelasan nanti. Namun, sebagian ulama ada yang mengharamkannya, dan menyamakannya dengab Al-Maks (pungli).
Perselisihan ini diawali oleh apakah kewajiban harta itu hanya zakat? Ataukah ada kewajiban lain selain zakat?
(Bersambung..!)
3. Jizyah dari Kafir Dzimmi
4. Zakat
5. Hadiah dari negara sahabat.
Tapi saat ini dan ada beberapa sumber yang belum bisa lagi dilaksanakan (seperti ghanimah, fa'i, dan jizyah), maka banyak negeri-negeri muslim menambahkan melalui sumber lain, seperti: eksport impor, utang dan pajak.
Pajak dibolehkan oleh empat Mazhab, yaitu Adh Dharaaib Al 'Adilah (pajak yang adil), sebagai biaya belanja negara, seperti penjelasan nanti. Namun, sebagian ulama ada yang mengharamkannya, dan menyamakannya dengab Al-Maks (pungli).
Perselisihan ini diawali oleh apakah kewajiban harta itu hanya zakat? Ataukah ada kewajiban lain selain zakat?
(Bersambung..!)
(rhs)