Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (1)

Rabu, 16 Juni 2021 - 14:54 WIB
2. Fa'i (harta rampasan perang tanpa peperangan, musuh meninggalkan hartanya karena kabur/takut, seperti perang tabuk)

3. Jizyah dari Kafir Dzimmi

4. Zakat

5. Hadiah dari negara sahabat.

Tapi saat ini dan ada beberapa sumber yang belum bisa lagi dilaksanakan (seperti ghanimah, fa'i, dan jizyah), maka banyak negeri-negeri muslim menambahkan melalui sumber lain, seperti: eksport impor, utang dan pajak.

Pajak dibolehkan oleh empat Mazhab, yaitu Adh Dharaaib Al 'Adilah (pajak yang adil), sebagai biaya belanja negara, seperti penjelasan nanti. Namun, sebagian ulama ada yang mengharamkannya, dan menyamakannya dengab Al-Maks (pungli).

Perselisihan ini diawali oleh apakah kewajiban harta itu hanya zakat? Ataukah ada kewajiban lain selain zakat?

(Bersambung..!)

(rhs)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Aisyah radliallahu 'anha berkata, Janganlah kamu meninggalkan shalat malam (qiyamul lail), karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya, bahkan apabila beliau sedang sakit atau kepayahan, beliau shalat dengan duduk.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 1112)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More