Ayat-Ayat Khamr: Di Zaman Pra-Islam Sudah Ada yang Haramkan Miras
Selasa, 26 Mei 2020 - 16:53 WIB
Menurut Muhammad Husain Haekal dalam "Sejarah Hidup Muhammad", penulis-penulis riwayat hidup Rasulullah berbeda pendapat mengenai kapan diturunkannya larangan khamr. Ada yang mengatakan dalam tahun keempat Hijrah. Tetapi sebagian besar mengatakan dalam masa Hudaibiya.
Idea larangan khamr ini, menurut Haekal, sosial sifatnya, yang tak ada hubungannya dengan tauhid dari segi tauhid an sich. Bukti yang lebih jelas dalam hal ini ialah, bahwa larangan itu disebutkan dalam Qur'an baru sekitar duapuluh tahun kemudian setelah kerasulan Nabi, dan selama itu pula Muslimin tetap minum khamr sampai datangnya larangan. Dan bukti yang lebih jelas lagi dalam hal ini ialah, bahwa larangan itu tidak sekaligus turunnya, melainkan berangsur-angsur sehingga kaum Muslimin dapat mengurangi kebiasaan itu sedikit demi sedikit.
Ketika ada pelarangan khamr, waktu itu Anas yang bertugas sebagai pelayan. Setelah didengarnya ada orang yang menyerukan bahwa minuman itu dilarang, cepat-cepat cairan itu dibuangnya. Tetapi ada orang-orang yang bagi mereka soal larangan ini belum jelas, mereka berkata: mungkinkah khamr itu keji padahal sudah di perut si anu dan si fulan, yang sudah terbunuh dalam perang Uhud, juga dalam perut si anu dan si anu yang terbunuh dalam perang Badr? Maka firman Tuhan ini turun:
"Tiada berdosa orang-orang yang beriman dan yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baik, karena makanan yang telah mereka makan dahulu, asal saja mereka tetap memelihara diri dari kejahatan, tetap beriman dan mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baik. Kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman kemudian bertakwa dan berbuat kebaikan. Tuhan menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan." (Qur'an, 5: 93)
Dalam hadis sahih Muslim meriwayatkan: Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Setiap yang memabukkan itu (dinamakan) khamr, dan setiap yang memabukkan itu (hukumnya) haram (dan dalam suatu riwayat disebutkan. Dan setiap khamr itu haram)" [Juz 6 halaman 100 dan 101]
Dan juga dalam hadis sahih Bukhari meriwayatkan: Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tentang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya'ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal". [Juz 6 halaman 242]
Sanksi
Sahabat Abdullah ibn Umar radliyallahu 'anhu, suatu ketika mengatakan:
روي عن رسول الله صلي الله عليه وسلم : ( أنه يؤتي بشارب الخمر يوم القيامة مسوداً وجهه ، مزرقة عيناه ، متدلياً لسانه علي صدره ، يسيل بساقه مثل الدم ، يعرفه الناس يوم القيامة)
Artinya: "Diriwayatkan Rasulullah bersabda, sesungguhnya kelak para peminum khamr akan dihadirkan di hari kiamat kelak, dengan wajah yang menghitam, kedua bola matanya pucat, lidahnya terjulur hingga ke dadanya, dari kedua betisnya mengalir sesuatu yang seumpama darah. Mereka akan dipertontonkan dan dilecehkan di hadapan manusia."
Maka dari itulah kemudian Rasulullah memberikan peringatan:
فلا تسلموا عليه ، ولا تعودوه إذا مرض ، ولا تصلوا عليه إذا مات ، فإنه عند الله سبحانه وتعالي كعابد الوثن
Artinya: "Jangan kau mengucapkan salam padanya. Jangan menjenguknya ketika ia sakit. Jangan mensalatinya ketika ia mati. Karena sesungguhnya mereka di sisi Allah, kedudukannya seperti penyembah berhala."
Larangan dari Rasulullah saw untuk tidak mengucap salam kepada syaribul khamri (peminum minuman keras), termasuk pula larangan menjenguknya ketika sakit, dan larangan mensalatinya, adalah suatu bentuk sanksi. Sanksi ini jangan dipahami sebagai sebuah kebencian. Akan tetapi sanksi itu mesti dipahami sebagai sebuah pendidikan.
Ada banyak sanksi yang disampaikan untuk pemabuk dalam kitab-kitab fiqih. Misalnya adalah klasifikasi sah tidaknya tasharuf para penenggak miras tersebut. Untuk peminum pemula, yang mabuk bukan karena kemauannya sendiri maka ucapan talaknya saat kondisi mabuk, masih dihukumi tidak jatuh, dan jual belinya masih dihukumi tidak sah. Untuk peminum profesional, ucapan talak atau akadnya saat kondisi mabuk dihukumi sebagai sah.
Mengapa ada pembedaan? Itulah salah satu bentuk syariat dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat. Ada jenjang dan tahapannya. Kesalahan yang dilakukan di awal, masih dima'fu. Tapi, kalau sudah sering melakukan kesalahan berupa minum khamr, maka langsung syariat memutuskan sanksinya.
Dalam hadits di atas juga disebutkan bahwa syaribul khamri adalah seperti penyembah patung. Penjelasan dari ini sebenarnya berangkat dari sebuah pengakuan hukum bahwa hukumnya syaribul khamri, sedikit atau banyak khamr yang diminum, hukumnya adalah haram. Walallahu'alam. ( )
Idea larangan khamr ini, menurut Haekal, sosial sifatnya, yang tak ada hubungannya dengan tauhid dari segi tauhid an sich. Bukti yang lebih jelas dalam hal ini ialah, bahwa larangan itu disebutkan dalam Qur'an baru sekitar duapuluh tahun kemudian setelah kerasulan Nabi, dan selama itu pula Muslimin tetap minum khamr sampai datangnya larangan. Dan bukti yang lebih jelas lagi dalam hal ini ialah, bahwa larangan itu tidak sekaligus turunnya, melainkan berangsur-angsur sehingga kaum Muslimin dapat mengurangi kebiasaan itu sedikit demi sedikit.
Ketika ada pelarangan khamr, waktu itu Anas yang bertugas sebagai pelayan. Setelah didengarnya ada orang yang menyerukan bahwa minuman itu dilarang, cepat-cepat cairan itu dibuangnya. Tetapi ada orang-orang yang bagi mereka soal larangan ini belum jelas, mereka berkata: mungkinkah khamr itu keji padahal sudah di perut si anu dan si fulan, yang sudah terbunuh dalam perang Uhud, juga dalam perut si anu dan si anu yang terbunuh dalam perang Badr? Maka firman Tuhan ini turun:
"Tiada berdosa orang-orang yang beriman dan yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baik, karena makanan yang telah mereka makan dahulu, asal saja mereka tetap memelihara diri dari kejahatan, tetap beriman dan mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baik. Kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman kemudian bertakwa dan berbuat kebaikan. Tuhan menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan." (Qur'an, 5: 93)
Dalam hadis sahih Muslim meriwayatkan: Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Setiap yang memabukkan itu (dinamakan) khamr, dan setiap yang memabukkan itu (hukumnya) haram (dan dalam suatu riwayat disebutkan. Dan setiap khamr itu haram)" [Juz 6 halaman 100 dan 101]
Dan juga dalam hadis sahih Bukhari meriwayatkan: Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tentang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya'ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal". [Juz 6 halaman 242]
Sanksi
Sahabat Abdullah ibn Umar radliyallahu 'anhu, suatu ketika mengatakan:
روي عن رسول الله صلي الله عليه وسلم : ( أنه يؤتي بشارب الخمر يوم القيامة مسوداً وجهه ، مزرقة عيناه ، متدلياً لسانه علي صدره ، يسيل بساقه مثل الدم ، يعرفه الناس يوم القيامة)
Artinya: "Diriwayatkan Rasulullah bersabda, sesungguhnya kelak para peminum khamr akan dihadirkan di hari kiamat kelak, dengan wajah yang menghitam, kedua bola matanya pucat, lidahnya terjulur hingga ke dadanya, dari kedua betisnya mengalir sesuatu yang seumpama darah. Mereka akan dipertontonkan dan dilecehkan di hadapan manusia."
Maka dari itulah kemudian Rasulullah memberikan peringatan:
فلا تسلموا عليه ، ولا تعودوه إذا مرض ، ولا تصلوا عليه إذا مات ، فإنه عند الله سبحانه وتعالي كعابد الوثن
Artinya: "Jangan kau mengucapkan salam padanya. Jangan menjenguknya ketika ia sakit. Jangan mensalatinya ketika ia mati. Karena sesungguhnya mereka di sisi Allah, kedudukannya seperti penyembah berhala."
Larangan dari Rasulullah saw untuk tidak mengucap salam kepada syaribul khamri (peminum minuman keras), termasuk pula larangan menjenguknya ketika sakit, dan larangan mensalatinya, adalah suatu bentuk sanksi. Sanksi ini jangan dipahami sebagai sebuah kebencian. Akan tetapi sanksi itu mesti dipahami sebagai sebuah pendidikan.
Ada banyak sanksi yang disampaikan untuk pemabuk dalam kitab-kitab fiqih. Misalnya adalah klasifikasi sah tidaknya tasharuf para penenggak miras tersebut. Untuk peminum pemula, yang mabuk bukan karena kemauannya sendiri maka ucapan talaknya saat kondisi mabuk, masih dihukumi tidak jatuh, dan jual belinya masih dihukumi tidak sah. Untuk peminum profesional, ucapan talak atau akadnya saat kondisi mabuk dihukumi sebagai sah.
Mengapa ada pembedaan? Itulah salah satu bentuk syariat dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat. Ada jenjang dan tahapannya. Kesalahan yang dilakukan di awal, masih dima'fu. Tapi, kalau sudah sering melakukan kesalahan berupa minum khamr, maka langsung syariat memutuskan sanksinya.
Dalam hadits di atas juga disebutkan bahwa syaribul khamri adalah seperti penyembah patung. Penjelasan dari ini sebenarnya berangkat dari sebuah pengakuan hukum bahwa hukumnya syaribul khamri, sedikit atau banyak khamr yang diminum, hukumnya adalah haram. Walallahu'alam. ( )
(mhy)