2 Kesalahan Membaca Surah Al-Fatihah

Minggu, 04 Juli 2021 - 14:05 WIB
Dalam Mazhab Syafii, membaca Al-Fatihah wajib hukumnya bagi orang yang sholat baik menjadi imam, makmum, maupun sholat sendirian. Foto/ist
Seseorang yang tidak membaca Surah Al-Fatihah maka sholatnya dihukumi tidak sah. Hal ini diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim, "Tidak (sah) sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah)."



Bagaimana jika seseorang salah dalam membaca Al-Fatihah. Misalnya ketika sholat berjamaah, imam membaca ayat yang seharusnya pendek dibaca panjang dan sebaliknya. Apakah sholatnya tetap sah?

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia), ada dua kesalahan membaca Al-Fatihah dalam sholat. Yaitu, Lahnul Jalli dan Lahnul Khafi.

1. Lahnul Jalli

Yaitu kesalahan yang begitu jelas dan mengubah makna. Seperti Ro [ر]dibaca Za [ز]; 'Ain [ع] dibaca Ghain [غ], dan lainnya.

Maka, jenis ini membuat batal sholat jika sengaja, tapi tidak batal jika dia tidak sengaja atau tidak paham dalam hal itu. Tugas makmum adalah meluruskannya.

Imam Ad-Dasuqi rahimahullah mengatakan:

وحاصل المسألة أن اللاحن إن كان عامداً بطلت صلاته وصلاة من خلفه باتفاق، وإن كان ساهيا صحت باتفاق

"Kesimpulannya, kesalahan bacaan jika sengaja maka batal sholatnya (imam) dan sholat makmumnya berdasarkan kesepakatan ulama. Jika kesalahan itu karena lupa, maka sepakat para ulama tidak batal." (Hasyiyah 'alasy Syarhil Kabir, 1/329)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, jika sekumpulan manusia semuanya sama-sama awam, dan mereka sulit untuk memperbaiki bacaan maka tetap sah sholat mereka berimam kepada yang seperti itu. Tapi, jika mereka mampu memperbaiki tapi tetap membacanya secara salah maka tidak sah.

Beliau menjelaskan:

وإن كان يقدر على إصلاح شيء من ذلك فلم يفعل، لم تصح صلاته، ولا صلاة من يأتم به

Jika dia mampu memperbaiki kesalahan itu tapi dia tidak melakukannya maka shalatnya tidak sah, begitu juga shalat makmumnya. (Al Mughni, 2/145)

2. Lahnul Khafi

Adapun jika kesalahannya samar saja atau Lahnul Khafi, tidak sampai mengubah arti maka tidak apa-apa. Sedangkan kesalahan di saat membaca surat, bukan Al-Fatihah, baik Jalli atau khafi, tidak membuat batal sholatnya. Sebab, membaca surat adalah sunnah, tanpa membacanya pun juga sah.

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan:

وهذا مجمع عليه في الصبح والجمعة والأولييْن من كل الصلوات ، وهو سنة عند جميع العلماء ، وحكى القاضي عياض رحمه الله تعالى عن بعض أصحاب مالك وجوب السورة ، وهو شاذ مردود

"Hal ini (kesunahan membaca surat) adalah Ijma', baik pada sholat Subuh, sholat Jum'at, atau pada saat dua rakaat awal di semua sholat. Itu sunah menurut semua ulama. Al-Qadhi 'Iyadh menceritakan adanya yang mewajibkan dari kalangan pengikut Imam Malik. Tapi, itu pendapat aneh dan tertolak.(Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/104)

Wallahu A'lam

(rhs)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari 'Urwah bahwa Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa dalam shalatnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sering berdoa: ALLAHUMMA INNI 'AUUDZUBIKA MIN 'ADZAABIL QABRI WA A'UUDZUBIKA MIN FITNATIL MASIIHID DAJJAL WA A'UUDZUBIKA MIN FITNATIL MAHYA WAL MAMAATI, ALLAHUMMA INNI A'UUDZUBIKA MINAL MA'TSMI WAL MAGHRAMI (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, aku berlindung dari fitnah Dajjal, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian, ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan lilitan hutang). Maka seseorang bertanya kepada beliau, Alangkah seringnya anda memohon perlindungan diri dari lilitan hutang. Beliau bersabda: Sesungguhnya apabila seseorang sudah sering berhutang, maka dia akan berbicara dan berbohong, dan apabila berjanji, maka dia akan mengingkari.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 746)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More