Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari
Rabu, 14 Juli 2021 - 18:27 WIB
Mereka menjawab, “Anda telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari”.
Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang membutuhkan shadaqah daging). Namun (sekarang) makanlah, simpanlah, dan bershadaqahlah’ [HR Muslim no. 1971]
Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan bershadaqah dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya, dan dia bersama keluarganya memakan sepertiganya. Namun riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ini lemah. Sehingga hal ini diserahkan kepada orang yang berkurban. Seandainya dishadaqahkan seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam.
Maka beliau bersabda, “Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang membutuhkan shadaqah daging). Namun (sekarang) makanlah, simpanlah, dan bershadaqahlah’ [HR Muslim no. 1971]
Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan bershadaqah dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya, dan dia bersama keluarganya memakan sepertiganya. Namun riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ini lemah. Sehingga hal ini diserahkan kepada orang yang berkurban. Seandainya dishadaqahkan seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam.
(mhy)
Lihat Juga :