Ijab Qobul Bahasa Arab Lengkap Latin dan Artinya
Jum'at, 16 Juli 2021 - 19:53 WIB
Bacaan Ijab Qobul Bahasa Arab adalah salah satu sunnah Rasulullah ketika melaksanakan pernikahan. Dalam satu hadis riwayat Imam Al-Baihaqi, Nabi bersabda: "Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada setengah sisanya."
Secara umum, Rukun Nikah terdiri atas: mempelai laki-laki dan wanita yang hendak menikah, wali perempuan, saksi, shighat (ijab dan qabul). Sedangkan Syarat Sah Nikah di antaranya: beragama Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.
Dalam Mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas muslim Indonesia, rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:
(1) Mempelai laki-laki
(2) Mempelai wanita
(3) Wali
(4) Dua orang saksi
(5) Shighat (ijab dan qabul).
Para ulama mazhab Syafi'iyah menggolongkan dua saksi ke dalam bagian syarat nikah. Mereka beralasan karena saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah. Dari rukun-rukun di atas, mahar tidak termasuk rukun nikah. Penyebutan mahar dalam akad hanya sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad. Mahar menjadi wajib dengan tiga sebab:
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jima' (persetubuhan) setelah nikah.
Ucapan Ijab Qobul
Ijab dan Qobul termasuk rukun nikah dan diucapkan saat akad. Ijab artinya pengucapan atau akad dari wali pengantin perempuan. Sedangkan Qobul atau diucapkan oleh mempelai pria disaksikan dua saksi.
Adapau lafaz ijab qobul dalam bahasa Arab misalnya: "Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha bil Mahril Madzkur Haalan..."
Berikut Lafaz Ijab Qobul Bahasa Arab dan Artinya:
Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti ________ Alal Mahri _______ Haalan.
Artinya:
Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai.
Secara umum, Rukun Nikah terdiri atas: mempelai laki-laki dan wanita yang hendak menikah, wali perempuan, saksi, shighat (ijab dan qabul). Sedangkan Syarat Sah Nikah di antaranya: beragama Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.
Dalam Mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas muslim Indonesia, rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:
(1) Mempelai laki-laki
(2) Mempelai wanita
(3) Wali
(4) Dua orang saksi
(5) Shighat (ijab dan qabul).
Para ulama mazhab Syafi'iyah menggolongkan dua saksi ke dalam bagian syarat nikah. Mereka beralasan karena saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah. Dari rukun-rukun di atas, mahar tidak termasuk rukun nikah. Penyebutan mahar dalam akad hanya sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad. Mahar menjadi wajib dengan tiga sebab:
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jima' (persetubuhan) setelah nikah.
Ucapan Ijab Qobul
Ijab dan Qobul termasuk rukun nikah dan diucapkan saat akad. Ijab artinya pengucapan atau akad dari wali pengantin perempuan. Sedangkan Qobul atau diucapkan oleh mempelai pria disaksikan dua saksi.
Adapau lafaz ijab qobul dalam bahasa Arab misalnya: "Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha bil Mahril Madzkur Haalan..."
Berikut Lafaz Ijab Qobul Bahasa Arab dan Artinya:
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ على المهر _____ حالا
Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti ________ Alal Mahri _______ Haalan.
Artinya:
Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai.