Sujud Syukur, Sunnah yang Sering Terlupakan

Minggu, 18 Juli 2021 - 11:31 WIB
ilustrasi. Foto istimewa
Ungkapan rasa syukur ketika mendapat nikmat biasanya dengan mengucapkan kata 'alhamdulillah'. Selain hal tersebut, ada sunnah lain yang dianjurkan yakni sujud syukur . Sayangnya, sunnah ini sudah jarang dilakukan atau bahkan nyaris terlupakan.

Sujud syukur merupakan salah satu cara bersyukur atas nikmat Allah. Bagi yang melakukan sujud syukur menandakan bahwa ia adalah hamba yang selalu ingat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Mengapa kita harus sujud syukur? Tentu i’tiba’, yakni meneladani apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.



Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab menjelaskan, sujud syukur adalah melakukan sujud sebanyak satu kali ketika seseorang baru saja mendapat kenikmatan atau terlepas dari satu kesengsaraan . Bedanya dengan sujud tilawah, sujud ini hanya boleh dilakukan di luar sholat, tidak boleh dilakukan di dalam sholat.

Jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah, berhujjah dengan beberapa hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya:

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا أَتَاهُ أَمْرٌ يَسُرُّهُ أَوْ يُسَرُّ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

"Dari Abu Bakrah bahwa apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meraih sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira, beliau segera sujud sebagai tanda syukur kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi dan Abu Daud; hasan)



Tata Cara dan Bacaan Sujud Syukur

Sujud ini dilakukan sebagaimana sujud tilawah, yakni satu kali. Bedanya, sujud ini hanya dilakukan di luar sholat. Bentuk sujudnya sebagaimana sujud sholat pada umumnya, yakni didahului takbir lalu langsung sujud dan membaca bacaan sujud syukur.

Dalam contoh yang dilakukan Rasulullah, beliau menghadap kiblat lalu bersujud dan memanjangkan sujudnya. Setelah itu beliau mengangkat kepala.

Sujud syukur juga memerlukan syarat-syarat sebagaimana syarat-syarat sholat seperti suci dari hadats, pakaian dan tempatnya suci dari najis. Namun ada pula ulama yang berpendapat bahwa syarat-syarat itu tidak diperlukan karena sujudnya di luar sholat, tidak termasuk kategori sholat.



Imam Syaukani menjelaskan, “Dalam sujud sukur tidak terdapat hadis yang menjelaskan bahwa syarat melakukannya harus dalam keadaan berwudhu, suci pakaian atau tempat.”

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam' Fiqih Islam wa Adillatuhu' menjelaskan, boleh melakukan sujud ini di atas kendaraan. Jika berada di atas unta atau kendaraan yang menyulitkan, boleh bersujud dengan isyarat.

Secara praktis, begini tata caranya:

1. Menghadap kiblat

2. Niat untuk sujud syukur

3. Sujud seperti dalam sholat dengan membaca bacaan sujud syukur

4. Duduk kembali
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اِنَّ الۡمُنٰفِقِيۡنَ يُخٰدِعُوۡنَ اللّٰهَ وَهُوَ خَادِعُوْهُمۡ‌ ۚ وَاِذَا قَامُوۡۤا اِلَى الصَّلٰوةِ قَامُوۡا كُسَالٰى ۙ يُرَآءُوۡنَ النَّاسَ وَلَا يَذۡكُرُوۡنَ اللّٰهَ اِلَّا قَلِيۡلًا
Sesungguhnya orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah-lah yang menipu mereka. Apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka lakukan dengan malas. Mereka bermaksud ria ingin dipuji di hadapan manusia. Dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali.

(QS. An-Nisa Ayat 142)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More