Cara Memandikan Jenazah Berikut Bacaan Niatnya
Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:00 WIB
3. Melepaskan pakaian mayat lalu menutupi tubuhnya dengan kain supaya auratnya tidak terlihat, walaupun oleh orang yang memandikannya, kecuali mayat anak kecil.
4. Orang yang memandikannya memakai kain untuk melapisi tangannya untuk menggosok badan mayat, terutama waktu menggosok bagian auratnya.
5. Mengurut perut mayat dengan lembut untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang ada dalam perut mayat, kecuali perut perempuan hamil yang janin di dalamnya sudah meninggal, maka tidak perlu diurut.
6. Dimulai dengan membasuh anggota badan mayat sebelah kanan dan anggota tempat wudhu'.
7. Membasuh rata seluruh tubuh tiga kali, lima kali, tujuh kali atau lebih dengan bilangan ganjil. Di antaranya dicampur dengan daun pohon Bidara atau semacamnya yang dapat menolong membersihkan kotoran-kotoran di badan mayat, seperti sabun dan sebagainya. Sebagian ulama mengatakan, mayat itu wajib dimandikan tiga kali. Pertama, airnya sedikit dan dicampur dengan daun Bidara. Kedua, airnya dicampur kapur dan ketiga, dimandikan dengan air bersih. Orang yang memandikan wajib memulai dalam memandikannya dari kepala, kemudian tubuh bagian kanan, lalu ke tubuh bagian kiri. Sedangkan menurut ulama empat mazhab, yang diwajibkan itu hanya dimandikan dengan air bersih satu kali, dan kedua kalinya adalah sunnah. Ulama empat Mazhab tidak mewajibkan dengan daun Bidara dan kapur, melainkan hanya disunnahkan untuk mencampur airnya itu dengan kapur dan sejenisnya yang harum.
8. Untuk mayat perempuan, bagian di sela-sela rambutnya harus dibersihkan dan dicuci, kemudian sela-sela rambutnya dibasuh kembali.
9. Hendaklah tubuh mayat dikeringkan dengan handuk atau sejenisnya, kemudian diberi wangi-wangian. Dalam hal kondisi mayat yang tidak mungkin untuk dimandikan, misalnya karena 'uzur atau disebabkan karena tidak adanya air, terbakar, sakit yang sekiranya kalau dimandikan daging (kulitnya) akan rusak, maka semua ulama mazhab sepakat boleh ditayammumkan sebagai pengganti mandi. Sedangkan cara-cara mentayammumkannya sama seperti orang hidup bertayammum.
Mengenai taata cara sholat jenazah hendaknya dilakukan berjamaah dan bertindak sebagai imam adalah anggota keluarga paling dekat dengan si mayit seperti bapaknya, anaknya dan lain-lain yang dekat pertalian nasabnya. Apabila tidak ada, maka sholatnya bisa dipimpin oleh penguasa atau wakilnya atau orang yang paling mahir membaca Al-Qur'an.
Ulama-ulama mazhab menegaskan beberapa syarat yang menjadi sahnya sholat jenazah yaitu harus suci, menutup 'aurat (sama seperti salat fardhu). Ketika mensholatinya, hendaklah mayit itu diletakkan terlentang.
Sedangkan orang yang mensholatinya berdiri di belakang jenazah dan tidak jauh dari jenazah tesebut, lalu menghadap kiblat. Kepala mayat berada di sebelah kanan dan juga disyaratkan agar tidak ada batas baik tembok maupun sejenisnya. Orang yang mensholatinya harus berdiri, kecuali kalau tidak bisa (karena ada uzur yang dibolehkan syara').
Kemudian berniat dan bertakbir sebanyak empat kali. Diawali dengan membaca Al-Fatihah, lalu bertakbir dan membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya. Kemudian, setelah takbir yang ketiga dan keempat adalah membaca doa dengan memohonkan ampunan dan rahmat untuk mayat kemudian diakhiri dengan salam.
Menurut Mazhab Syafi'i, setelah takbir pertama membaca Al-Fatihah, lalu setelah takbir kedua membaca sholawat kepada Nabi Muhammad. Kemudian setelah takbir ketiga membaca doa, dan setelah takbir keempat mengucapkan salam, dan setiap takbir harus mengangkat kedua tangannya.
4. Orang yang memandikannya memakai kain untuk melapisi tangannya untuk menggosok badan mayat, terutama waktu menggosok bagian auratnya.
5. Mengurut perut mayat dengan lembut untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang ada dalam perut mayat, kecuali perut perempuan hamil yang janin di dalamnya sudah meninggal, maka tidak perlu diurut.
6. Dimulai dengan membasuh anggota badan mayat sebelah kanan dan anggota tempat wudhu'.
7. Membasuh rata seluruh tubuh tiga kali, lima kali, tujuh kali atau lebih dengan bilangan ganjil. Di antaranya dicampur dengan daun pohon Bidara atau semacamnya yang dapat menolong membersihkan kotoran-kotoran di badan mayat, seperti sabun dan sebagainya. Sebagian ulama mengatakan, mayat itu wajib dimandikan tiga kali. Pertama, airnya sedikit dan dicampur dengan daun Bidara. Kedua, airnya dicampur kapur dan ketiga, dimandikan dengan air bersih. Orang yang memandikan wajib memulai dalam memandikannya dari kepala, kemudian tubuh bagian kanan, lalu ke tubuh bagian kiri. Sedangkan menurut ulama empat mazhab, yang diwajibkan itu hanya dimandikan dengan air bersih satu kali, dan kedua kalinya adalah sunnah. Ulama empat Mazhab tidak mewajibkan dengan daun Bidara dan kapur, melainkan hanya disunnahkan untuk mencampur airnya itu dengan kapur dan sejenisnya yang harum.
8. Untuk mayat perempuan, bagian di sela-sela rambutnya harus dibersihkan dan dicuci, kemudian sela-sela rambutnya dibasuh kembali.
9. Hendaklah tubuh mayat dikeringkan dengan handuk atau sejenisnya, kemudian diberi wangi-wangian. Dalam hal kondisi mayat yang tidak mungkin untuk dimandikan, misalnya karena 'uzur atau disebabkan karena tidak adanya air, terbakar, sakit yang sekiranya kalau dimandikan daging (kulitnya) akan rusak, maka semua ulama mazhab sepakat boleh ditayammumkan sebagai pengganti mandi. Sedangkan cara-cara mentayammumkannya sama seperti orang hidup bertayammum.
Mengenai taata cara sholat jenazah hendaknya dilakukan berjamaah dan bertindak sebagai imam adalah anggota keluarga paling dekat dengan si mayit seperti bapaknya, anaknya dan lain-lain yang dekat pertalian nasabnya. Apabila tidak ada, maka sholatnya bisa dipimpin oleh penguasa atau wakilnya atau orang yang paling mahir membaca Al-Qur'an.
Ulama-ulama mazhab menegaskan beberapa syarat yang menjadi sahnya sholat jenazah yaitu harus suci, menutup 'aurat (sama seperti salat fardhu). Ketika mensholatinya, hendaklah mayit itu diletakkan terlentang.
Sedangkan orang yang mensholatinya berdiri di belakang jenazah dan tidak jauh dari jenazah tesebut, lalu menghadap kiblat. Kepala mayat berada di sebelah kanan dan juga disyaratkan agar tidak ada batas baik tembok maupun sejenisnya. Orang yang mensholatinya harus berdiri, kecuali kalau tidak bisa (karena ada uzur yang dibolehkan syara').
Kemudian berniat dan bertakbir sebanyak empat kali. Diawali dengan membaca Al-Fatihah, lalu bertakbir dan membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya. Kemudian, setelah takbir yang ketiga dan keempat adalah membaca doa dengan memohonkan ampunan dan rahmat untuk mayat kemudian diakhiri dengan salam.
Menurut Mazhab Syafi'i, setelah takbir pertama membaca Al-Fatihah, lalu setelah takbir kedua membaca sholawat kepada Nabi Muhammad. Kemudian setelah takbir ketiga membaca doa, dan setelah takbir keempat mengucapkan salam, dan setiap takbir harus mengangkat kedua tangannya.
(rhs)