Bisakah Anak Hasil Zina Menerima Warisan dari Lelaki yang Menzinai Ibunya?

Senin, 30 Agustus 2021 - 05:15 WIB
Maka menjadi sunnah memisahkan dua orang yang melakukan mulâ’anah padahal sang wanita tersebut dalam keadaan hamil. Sang suaminya mengingkari kehamilannya dan anaknya dinasabkan kepada wanita tersebut. Kemudian berlakulah sunnah dalam warisan bahwa anak tersebut mewarisi harta wanita tersebut dan wanita tersebut mewaris harta anaknya tersebut sesuai dengan ketetapan Allah. [HR al-Bukhâri, Kitab at-Tafsîr no. 4746. Lihat Fathu al-Bâri 8/448 dan Muslim dalam kitab al-Li’ân 10/123 (Syarh an-Nawâwi)]

Ibnu Quddâmah dalam Al-Mughnî berkata : “Seorang lelaki apabila melakukan mulâ’anah terhadap istrinya dan menolak anaknya serta hakim telah memisahkan antara keduanya, maka anak tersebut lepas darinya dan terputuslah hak waris mewaris dari sisi lelaki yang melakukan mulâ’anah ini.

Ia tidak mewarisinya dan juga tidak seorangpun ahli waris (‘Ashabah)nya. Dia hanya diwarisi oleh ibunya dan dzawu al-Furudh (ahli waris yang mendapatkan bagian-bagian tertentu-red) dari arah ibu. Juga waris mewaris antara pasangan suami istri tersebut putus dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.

(mhy)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اِنَّ الۡاِنۡسَانَ خُلِقَ هَلُوۡعًا ۙ‏ (١٩) اِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوۡعًا (٢٠) وَاِذَا مَسَّهُ الۡخَيۡرُ مَنُوۡعًا (٢١) اِلَّا الۡمُصَلِّيۡنَۙ (٢٢) الَّذِيۡنَ هُمۡ عَلٰى صَلَاتِهِمۡ دَآٮِٕمُوۡنَ (٢٣) وَالَّذِيۡنَ فِىۡۤ اَمۡوَالِهِمۡ حَقٌّ مَّعۡلُوۡمٌ (٢٤) لِّلسَّآٮِٕلِ وَالۡمَحۡرُوۡمِ (٢٥)
Sungguh, manusia diciptakan bersifat suka mengeluh. Apabila dia ditimpa kesusahan dia berkeluh kesah, dan apabila mendapat kebaikan (harta) dia jadi kikir, kecuali orang-orang yang melaksanakan shalat, mereka yang tetap setia melaksanakan shalatnya, dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan yang tidak meminta

(QS. Al-Ma'arij Ayat 19-25)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Terpopuler
Artikel Terkini More