Bisakah Anak Hasil Zina Menerima Warisan dari Lelaki yang Menzinai Ibunya?

Senin, 30 Agustus 2021 - 05:15 WIB
Maka menjadi sunnah memisahkan dua orang yang melakukan mulâ’anah padahal sang wanita tersebut dalam keadaan hamil. Sang suaminya mengingkari kehamilannya dan anaknya dinasabkan kepada wanita tersebut. Kemudian berlakulah sunnah dalam warisan bahwa anak tersebut mewarisi harta wanita tersebut dan wanita tersebut mewaris harta anaknya tersebut sesuai dengan ketetapan Allah. [HR al-Bukhâri, Kitab at-Tafsîr no. 4746. Lihat Fathu al-Bâri 8/448 dan Muslim dalam kitab al-Li’ân 10/123 (Syarh an-Nawâwi)]

Ibnu Quddâmah dalam Al-Mughnî berkata : “Seorang lelaki apabila melakukan mulâ’anah terhadap istrinya dan menolak anaknya serta hakim telah memisahkan antara keduanya, maka anak tersebut lepas darinya dan terputuslah hak waris mewaris dari sisi lelaki yang melakukan mulâ’anah ini.

Ia tidak mewarisinya dan juga tidak seorangpun ahli waris (‘Ashabah)nya. Dia hanya diwarisi oleh ibunya dan dzawu al-Furudh (ahli waris yang mendapatkan bagian-bagian tertentu-red) dari arah ibu. Juga waris mewaris antara pasangan suami istri tersebut putus dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.

(mhy)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Para malaikat malam dan para malaikat siang saling bergantian mendatangi kalian. Mereka berkumpul saat shalat Subuh dan Ashar. Kemudian naiklah para malaikat malam (yang mendatangi kalian).  Lalu, Allah bertanya kepada mereka (dan Dia lebih mengetahui semua urusan mereka): Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku ketika kalian meninggalkannya?  Mereka (malaikat) menjawab: Kami meninggalkan mereka sedang shalat dan ketika kami mendatangi mereka, mereka juga sedang shalat.

(HR. Nasa'i No. 481)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Terpopuler
Artikel Terkini More