Tayamum di Mobil, Syarat dan Tata Caranya
Selasa, 14 September 2021 - 07:16 WIB
Tayamum di mobil? Pertanyaan ini selalu muncul taktala kita tengah dalam perjalanan atau bersafar. Bagaimana syariat memandang hal tersebut dan bagaimana pula tata cara tayamum di dalam kendaraan ini? Dalam kondisi tertentu, misalnya tengah bepergian jauh dengan menggunakan kendaraan umum yang tidak bisa berhenti kapan saja, namun sudah memasuki waktu shalat. Karena kondisi itu, pelaksanaan shalat dilakukan di dalam mobil yang tengah berjalan dan berwudhu dengan cara tayamum.
Tayamum adalah cara menghilangkan hadas besar dan kecil dengan debu sebagai pengganti dari wudhu dengan mengusapkan tanah atau abu ke muka dan kedua tangan hingga siku. Sedangkan tayamum sendiri diperbolehkan oleh karena dalam keadaan dan kondisi tertentu. Salah satu dalilnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam surat Al-maidah ayat : 6.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan kalau kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari daerah buang air atau menyentuh perempuan, kemudian kau tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” (Q.S Al-Maidah :6).
Menurut mazhab Syafi’i , tayamum hanya sah dengan menggunakan debu yang dapat berhambur (lahu ghubar) yang dapat melekat pada wajah dan tangan. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, seperti dilansir NU online, menjelaskan, Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syairazi:
ولا يجوز التيمم الا بتراب طاهر له غبار يعلق بالوجه واليدين
“Tidak diperbolehkan bertayamum kecuali dengan debu suci yang dapat berhamburan dan menempel pada wajah dan kedua tangan,” (Abu Ishaq Asy-Syairazi, at-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’i, hal. 20)
Syarat dan Tata Cara Tayamun di Mobil
Lantas sebenarnya bagaimana batasan debu yang dapat berhambur yang sah untuk digunakan tayamum ini? Apakah debu yang menempel pada kursi kendaraan dianggap cukup untuk tayamum? Para ulama sebenarnya tidak membatasi secara khusus debu yang dapat digunakan untuk tayamum dalam kategori tertentu. Asalkan debu tersebut suci, dapat berhambur di udara, dan bukan debu bekas tayamum (musta’mal).
"Sehingga, di manapun seseorang mendapatkan debu yang menempel di tangannya, selama memenuhi kriteria di atas maka dapat digunakan untuk tayamum. Misalnya ketika seseorang meraba sebuah benda seperti bebatuan, tembok, baju atau kain yang sudah usang, lalu menempel debu yang melekat di tangannya, maka debu tersebut dapat digunakan untuk tayamum, sebab sejatinya debu yang menempel pada benda-benda itu berasal dari tanah yang berhamburan karena hempasan udar,"tutur pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Jember tersebut.
Sebaliknya, jika debu itu tak didapati di benda-benda tersebut maka jelas tidak dapat digunakan untuk tayamum. Hal demikian sebagaimana diulas dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah berikut:
“Boleh bertayamum dengan hamburan debu yang terdapat pada batu, bantal, baju, keset jerami, tembok, atau peralatan. Para ulama berkata: ‘Jika seseorang menempelkan tangannya pada biji gandum yang terkandung debu yang berhambur, atau pada kain, baju, cawan atau pada pelana kuda, lalu menempel pada kedua tangannya hamburan debu dan ia tayamum dengan hamburan tersebut, maka hal tersebut diperbolehkan, sebab para ulama menjadikan pijakan debu (yang sah untuk tayamum) di mana pun berada.
Maka tidak ada perbedaan apakah debu tersebut berada di tanah ataupun di tempat lainnya. Sama halnya seseorang menempelkan tangannya pada tembok, hewan, atau benda apa pun lalu pada tangannya terdapat hamburan debu. Adapun ketika pada benda-benda di atas tidak terdapat hamburan debu yang menempel pada tangannya, maka tidak boleh digunakan untuk tayammum,” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 31, hal. 134).
Ketentuan hukum di atas juga berlaku ketika diterapkan dalam menyikapi debu-debu yang menempel pada kursi kendaraan, seperti mobil, bus ataupun pesawat. Jika saat menempelkan tangan pada kursi kendaraan terdapat debu yang melekat di tangan dan debu tersebut dapat berhamburan (ghubar) maka dapat digunakan untuk tayamum.
Namun demikian, mesti dicatat bahwa jumlah debu di permukaan kursi kendaraan itu mesti mencukupi untuk meratakannya pada wajah dan kedua tangan, sebab meratakan wajah dan kedua tangan merupakan salah satu rukun dari tayamum itu sendiri. Jika hanya ditemukan sedikit debu di sana, oleh karenanya tidak cukup untuk meratakan wajah dan kedua tangan, maka tayamum dihukumi tidak sah. Mengapa? Karena sebagian rukun dari tayamum tidak terpenuhi.
Berikut adalah tata cara bertayamun di atas kendaraan (mobil):
1. Carilah tempat yang paling banyak debunya, misal kaca mobil atau kursi depan.
2. Tempelkan kedua telapak tangan pada kaca atau kursi depan
Tayamum adalah cara menghilangkan hadas besar dan kecil dengan debu sebagai pengganti dari wudhu dengan mengusapkan tanah atau abu ke muka dan kedua tangan hingga siku. Sedangkan tayamum sendiri diperbolehkan oleh karena dalam keadaan dan kondisi tertentu. Salah satu dalilnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam surat Al-maidah ayat : 6.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan kalau kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari daerah buang air atau menyentuh perempuan, kemudian kau tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” (Q.S Al-Maidah :6).
Menurut mazhab Syafi’i , tayamum hanya sah dengan menggunakan debu yang dapat berhambur (lahu ghubar) yang dapat melekat pada wajah dan tangan. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, seperti dilansir NU online, menjelaskan, Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syairazi:
ولا يجوز التيمم الا بتراب طاهر له غبار يعلق بالوجه واليدين
“Tidak diperbolehkan bertayamum kecuali dengan debu suci yang dapat berhamburan dan menempel pada wajah dan kedua tangan,” (Abu Ishaq Asy-Syairazi, at-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’i, hal. 20)
Syarat dan Tata Cara Tayamun di Mobil
Lantas sebenarnya bagaimana batasan debu yang dapat berhambur yang sah untuk digunakan tayamum ini? Apakah debu yang menempel pada kursi kendaraan dianggap cukup untuk tayamum? Para ulama sebenarnya tidak membatasi secara khusus debu yang dapat digunakan untuk tayamum dalam kategori tertentu. Asalkan debu tersebut suci, dapat berhambur di udara, dan bukan debu bekas tayamum (musta’mal).
"Sehingga, di manapun seseorang mendapatkan debu yang menempel di tangannya, selama memenuhi kriteria di atas maka dapat digunakan untuk tayamum. Misalnya ketika seseorang meraba sebuah benda seperti bebatuan, tembok, baju atau kain yang sudah usang, lalu menempel debu yang melekat di tangannya, maka debu tersebut dapat digunakan untuk tayamum, sebab sejatinya debu yang menempel pada benda-benda itu berasal dari tanah yang berhamburan karena hempasan udar,"tutur pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Jember tersebut.
Sebaliknya, jika debu itu tak didapati di benda-benda tersebut maka jelas tidak dapat digunakan untuk tayamum. Hal demikian sebagaimana diulas dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah berikut:
“Boleh bertayamum dengan hamburan debu yang terdapat pada batu, bantal, baju, keset jerami, tembok, atau peralatan. Para ulama berkata: ‘Jika seseorang menempelkan tangannya pada biji gandum yang terkandung debu yang berhambur, atau pada kain, baju, cawan atau pada pelana kuda, lalu menempel pada kedua tangannya hamburan debu dan ia tayamum dengan hamburan tersebut, maka hal tersebut diperbolehkan, sebab para ulama menjadikan pijakan debu (yang sah untuk tayamum) di mana pun berada.
Maka tidak ada perbedaan apakah debu tersebut berada di tanah ataupun di tempat lainnya. Sama halnya seseorang menempelkan tangannya pada tembok, hewan, atau benda apa pun lalu pada tangannya terdapat hamburan debu. Adapun ketika pada benda-benda di atas tidak terdapat hamburan debu yang menempel pada tangannya, maka tidak boleh digunakan untuk tayammum,” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 31, hal. 134).
Ketentuan hukum di atas juga berlaku ketika diterapkan dalam menyikapi debu-debu yang menempel pada kursi kendaraan, seperti mobil, bus ataupun pesawat. Jika saat menempelkan tangan pada kursi kendaraan terdapat debu yang melekat di tangan dan debu tersebut dapat berhamburan (ghubar) maka dapat digunakan untuk tayamum.
Namun demikian, mesti dicatat bahwa jumlah debu di permukaan kursi kendaraan itu mesti mencukupi untuk meratakannya pada wajah dan kedua tangan, sebab meratakan wajah dan kedua tangan merupakan salah satu rukun dari tayamum itu sendiri. Jika hanya ditemukan sedikit debu di sana, oleh karenanya tidak cukup untuk meratakan wajah dan kedua tangan, maka tayamum dihukumi tidak sah. Mengapa? Karena sebagian rukun dari tayamum tidak terpenuhi.
Berikut adalah tata cara bertayamun di atas kendaraan (mobil):
1. Carilah tempat yang paling banyak debunya, misal kaca mobil atau kursi depan.
2. Tempelkan kedua telapak tangan pada kaca atau kursi depan