Bolehkah Membaca Al-Kahfi Dicicil?

Jum'at, 24 September 2021 - 11:59 WIB
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, ‘membaca surat al-Kahfi di malam Jumat’. Ini mengisyaratkan bahwa surat al-Kahfi bisa dibaca selama 24 jam di hari Jumat. Dimulai sejak terbenamnya matahari di hari Kamis, hingga Maghrib hari Jumat.

Al-Munawi menukil keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar : Kata al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya al-Amali, “Anjuran membaca al-Kahfi ada di beberapa riwayat, ada yang menyatakan ‘Hari jum’at’ dalam riwayat lain ‘Malam Jumat’. Bisa kita kompromikan bahwa waktu yang dimaksud adalah siang dan malam jumat.” (Al Munawi dalam Faidhul Qadir).

Baca juga: Penyesalan Kunci Sukses Taubat

Al-Munawi juga mengatakan, dianjurkan untuk membaca surat al-Kahfi di hari jumat atau malam harinya. Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada waktu khusus untuk membaca surat al-Kahfi.

Umat Islam bisa membacanya selama hari Jumat, sekaligus boleh, dicicil boleh. Kita bisa pilih waktu yang paling longgar, paling nyaman, sehingga bisa membaca dengan penuh perenungan.

Intinya adalah membacanya, bukan pada sekali habis atau dibaca satu kali duduk. Pentingnya membaca Al-Kahfi karena banyak keutamaan di dalamnya.

Hadis-hadis tentang keutamaan Al-Kahfi antara lain :

1. Hadis pertama:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!