Batalkah Wudhu Jika Tersentuh Suami? Begini Pandangan 4 Mazhab
Senin, 04 Oktober 2021 - 17:23 WIB
2. Mazhab Hanafiyah - Tidak Membatalkan Wudhu
Menurut mazhab Hanafiyah, bersentuhan dengan perempuan sekali tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan istri, maupun perempuan lain yang bukan mahram. Baik bersentuhan dengan syahwat maupun tidak.
Imam Syarkasyi dari kalangan mazhab Hanafiyah mengatakan, “Bagi yang mencium istrinya atau menyentuh kulitnya, baik dengan syahwat atau tidak, ia tidak diwajibkan berwudhu. (Kitab al-Mabsuuth jilid 1 hal 121).
Dalil yang dijadikan sebagai pegangan sebagai berikut:
Hukum asal adalah suci. Artinya seseorang yang telah berwudhu tidak serta merta dapat batal kecuali jika ada dalil sharih yang shahih. Banyak terdapat dalil dari hadis Nabi Muhammad saw bahwa Nabi Muhammad saw mencium Aisyah dan beliau tidak berwudhu kembali. Di antaranya hadis berikut:
(كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي) متفق عليه.
Artinya: Suatu kali aku tertidur di depan Rasulullah sementara kakiku berada di kiblatnya Rasul (maksudnya di hadapan Rasul). Jika Rasul sujud, beliau menggeser kakiku.
Dalam hadis lain Aisyah juga pernah berkata:
فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ
Artinya: Suatu kali aku tidak mendapati Rasulullah saw di kasur. Lalu aku mencarinya (dengan merabakan tanganku), lalu tanganku menyentuh dua telapak kaki Rasulullah saw. (HR. Muslim)
Makna للمس dalam ayat di atas maksudnya adalah jimak. Ini sesuai dengan makna di ayat lain yang menceritakan tentang Sayidah Maryam:
وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ
Artinya: Seseorang belum pernah ada yang menyentuhku. (QS. Ali Imran: 47)
Maksudnya menyentuh di sini adalah berjimak. Pendapat ini juga dikuatkan dengan pendapat para sahabat di antaranya adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
3. Mazhab Malikiyah dan Hanabilah - Wudhu Batal Jika Ada Syahwat
Kedua mazhab ini mencoba untuk mengkompromikan dua pendapat mazhab Syafi'iyah dan Hanafiyah dengan mengatakan bahwa bersentuhan dengan lawan jenis yang membatalkan wudhu adalah yang dilakukan dengan syahwat.
Jika bersentuhan bukan dengan syahwat, seperti dalam cerita Sayidah Aisyah di atas, maka ia tidak membatalakan wudhu. Muhammadiyah memilih pendapat yang mengatakan bahwa bersentuhan kulit suami istri tidak membatalkan wudhu.
Wallahu A’lam.
Menurut mazhab Hanafiyah, bersentuhan dengan perempuan sekali tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan istri, maupun perempuan lain yang bukan mahram. Baik bersentuhan dengan syahwat maupun tidak.
Imam Syarkasyi dari kalangan mazhab Hanafiyah mengatakan, “Bagi yang mencium istrinya atau menyentuh kulitnya, baik dengan syahwat atau tidak, ia tidak diwajibkan berwudhu. (Kitab al-Mabsuuth jilid 1 hal 121).
Dalil yang dijadikan sebagai pegangan sebagai berikut:
Hukum asal adalah suci. Artinya seseorang yang telah berwudhu tidak serta merta dapat batal kecuali jika ada dalil sharih yang shahih. Banyak terdapat dalil dari hadis Nabi Muhammad saw bahwa Nabi Muhammad saw mencium Aisyah dan beliau tidak berwudhu kembali. Di antaranya hadis berikut:
(كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي) متفق عليه.
Artinya: Suatu kali aku tertidur di depan Rasulullah sementara kakiku berada di kiblatnya Rasul (maksudnya di hadapan Rasul). Jika Rasul sujud, beliau menggeser kakiku.
Dalam hadis lain Aisyah juga pernah berkata:
فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ
Artinya: Suatu kali aku tidak mendapati Rasulullah saw di kasur. Lalu aku mencarinya (dengan merabakan tanganku), lalu tanganku menyentuh dua telapak kaki Rasulullah saw. (HR. Muslim)
Makna للمس dalam ayat di atas maksudnya adalah jimak. Ini sesuai dengan makna di ayat lain yang menceritakan tentang Sayidah Maryam:
وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ
Artinya: Seseorang belum pernah ada yang menyentuhku. (QS. Ali Imran: 47)
Maksudnya menyentuh di sini adalah berjimak. Pendapat ini juga dikuatkan dengan pendapat para sahabat di antaranya adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
3. Mazhab Malikiyah dan Hanabilah - Wudhu Batal Jika Ada Syahwat
Kedua mazhab ini mencoba untuk mengkompromikan dua pendapat mazhab Syafi'iyah dan Hanafiyah dengan mengatakan bahwa bersentuhan dengan lawan jenis yang membatalkan wudhu adalah yang dilakukan dengan syahwat.
Jika bersentuhan bukan dengan syahwat, seperti dalam cerita Sayidah Aisyah di atas, maka ia tidak membatalakan wudhu. Muhammadiyah memilih pendapat yang mengatakan bahwa bersentuhan kulit suami istri tidak membatalkan wudhu.
Wallahu A’lam.
(wid)
Lihat Juga :