Dai Muda : Tiga Syarat Penting yang Harus Dilakukan sebelum Berhutang
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 18:41 WIB
JAKARTA - Maraknya pinjaman online di era digital ini membuktikan bahwa tidak sedikit orang yang tergiur dengan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh berbagai macam penyedia jasa pinjaman online. Namun, apakah sebenarnya jasa pinjaman online ini dianjurkan dalam agama Islam?
Sebagai manusia yang hidup di era modern, tentu kita mengalami banyak pilihan sulit seperti halnya pinjaman online. Spesial episode kali ini, Dai Muda RCTI+ akan membahas tuntas seputar hukum pinjaman online dalam kacamata agama Islam bersama dua ustad muda Hafidzul Ahkam dan Azmi Askandar.
Menurut ustad Hafidzul Ahkam dan Azmi Askandar, terdapat tiga syarat untuk melakukan pinjaman online. “Yang pertama, hindari terjadi bunga dalam akad. Tidak menggunakan praktik riba. Yang mana Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah jadi Allah menghalalkan jual beli, pinjam meminjam, Allah menghalalkan orang yang mengutang dan menghutangi asal jauhilah Riba. Kedua, jangan menunda membayar hutang. Hukum menunda hutang jika sudah mampu hukumnnya haram. Yang nomor tiga, memaafkan orang yang tidak mampu bayar hutang termasuk perbuatan yang mulia,” ungkap Hafidzul Ahkam dan Azmi Askandar.
Baca Juga : Sebelum Terlilit Utang Pinjol, Simak Saran dari OJK
Penasaran tentang lebih dalam seputar penjelasan tiga syarat untuk melakukan hutang piutang? Yuk langsung saksikan acara Dai Muda bersama Ustad muda Ahkam dan Azmi eksklusif di RCTI+!
#HafidzulAhkam
#AzmiAskandar
#Teladan Rasul
#DaiMuda
#DaiMudaRCTIPlus
#StreamingGratis
#RCTIPlus
Sebagai manusia yang hidup di era modern, tentu kita mengalami banyak pilihan sulit seperti halnya pinjaman online. Spesial episode kali ini, Dai Muda RCTI+ akan membahas tuntas seputar hukum pinjaman online dalam kacamata agama Islam bersama dua ustad muda Hafidzul Ahkam dan Azmi Askandar.
Menurut ustad Hafidzul Ahkam dan Azmi Askandar, terdapat tiga syarat untuk melakukan pinjaman online. “Yang pertama, hindari terjadi bunga dalam akad. Tidak menggunakan praktik riba. Yang mana Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah jadi Allah menghalalkan jual beli, pinjam meminjam, Allah menghalalkan orang yang mengutang dan menghutangi asal jauhilah Riba. Kedua, jangan menunda membayar hutang. Hukum menunda hutang jika sudah mampu hukumnnya haram. Yang nomor tiga, memaafkan orang yang tidak mampu bayar hutang termasuk perbuatan yang mulia,” ungkap Hafidzul Ahkam dan Azmi Askandar.
Baca Juga : Sebelum Terlilit Utang Pinjol, Simak Saran dari OJK
Penasaran tentang lebih dalam seputar penjelasan tiga syarat untuk melakukan hutang piutang? Yuk langsung saksikan acara Dai Muda bersama Ustad muda Ahkam dan Azmi eksklusif di RCTI+!
#HafidzulAhkam
#AzmiAskandar
#Teladan Rasul
#DaiMuda
#DaiMudaRCTIPlus
#StreamingGratis
#RCTIPlus
(wur)