Dosa Menggugurkan Kandungan Hasil Zina, Ghurrah 212,5 Gram Emas

Selasa, 02 November 2021 - 16:57 WIB
Menggugurkan kandungan wajib membayar ghurrah dan kafarat. (Foto/Ilustrasi: Ist)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan orang berzina lalu menggugurkan kandungan sama artinya menyelesaikan kesalahan dengan kesalahan yang lebih besar.

"Anda telah berbuat dosa dengan berzina, janganlah menambah dosa dengan menggugurkan kandungan," ujarnya di laman pribadi cholilnafis.com ketika menjawab pertanyaan tentang hukum menggugurkan kandungan hasil zina .

Baca juga: Penting Bagi Orangtua! Cara Menebus Dosa Menggugurkan Kandungan

Dia menyarankan kepada perempuan yang hamil dari hasil zina untuk memelihara kandungannya. "Rawatlah anakmu kalau sudah lahir nanti, siapa tahu itu menjadi anak saleh," katanya. "Dan bertaubatlah kepada Allah SWT. Semoga Allah memberi jalan keluar yang baik kepada Anda jika di dasarkan rasa takwa," lanjutnya.

Beda Pendapat

Zina merupakan tindakan keji dan merupakan kejahatan yang sangat buruk. Zina adalah jalan setan yang akan mengantarkan pelakunya kepada kemurkaan Allah SWT. Oleh karena itu, sanksi hukum terhadap pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam hingga meninggal dunia.

Kendati demikian, perihal menggugurkan janin hasil zina yang belum berusia 120 hari ada beberapa pendapat. Imam Ramli dari madzhab Syafi'i berpendapat bahwa boleh menggugurkan kandungan janin hasil perbuatan zina yang belum ditiup rohnya.

Di sisi lain, ulama sepakat haramnya aborsi apabila usia kandungan mencapai 120 hari lebih. Aborsi yang dimaksud dalam soal ini adalah aborsi hasil zina maupun bukan hasil zina.

Alasan ulama mengharamkan aborsi usia janin sudah mencapai 120 hari lebih karena pada masa ini fase ke-3 sudah selesai dan roh sudah ditiupkan pada janin. Artinya janin sudah bernapas.

Membunuh janin pada usia ini sama dengan membunuh manusia yang hukumnya dosa besar. Kecuali dalam situasi, tanpa aborsi akan membahayakan nyawa ibu janin.

Adapun hukum menggugurkan kandungan janin yang berusia di bawah 120 hari hukumnya tetap haram menurut jumhur ulama karena itu sama dengan memutus keturunan kecuali ada sebab yang dibenarkan syariah atau untuk mencegah terjadinya bahaya yang akan terjadi pada ibunya. Jadi, tidak ada celah dalam Islam yang membolehkan aborsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!