Dosa Menggugurkan Kandungan Hasil Zina, Ghurrah 212,5 Gram Emas
Selasa, 02 November 2021 - 16:57 WIB
Baca juga: Inilah Penjelasan Al-Qur'an Tentang Bahaya Zina dan Seks Bebas
Namun, ada juga sejumlah pendapat yang berbeda terkait pengguguran kandungan janin yang belum mencapai usia 120 hari atau sebelum ditiupnya roh kehidupan. Detailnya sebagai berikut:
Pertama, hukumnya mubah (boleh) secara mutlak. Ini pendapat sebagian ulama madzhab Hanafi. Alasannya karena pada usia janin di bawah 120 hari, janin masih belum terbentuk (ما لم يتخلق شيء منه).
Hanya saja, pendapat mayoritas dalam madzhab Hanafi adalah boleh aborsi kalau adanya udzur atau alasan yang dapat diterima secara syariah. Dan tetap berdosa apabila tanpa udzur. Menurut Ibnu Wahban, bolehnya aborsi apabila dalam keadaan darurat.
Sebagian ulama madzhab Hambali membolehkan aborsi pada fase pertama kehamilan yaitu fase nuthfah (40 hari pertama). Menurut Ibnu Aqil boleh menggugurkan kandungan sebelum tertiupnya ruh.
Pendapat yang membolehkan aborsi sebelum 120 hari dalam madzhab Syafi'i, Maliki dan Hambali umumnya dikaitkan dengan adanya udzur.
Kedua, hukumnya makruh secara mutlak. Ini pendapat Ali bin Musa dari ulama madzhab Hanafi dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i. Menurut sebagian ulama madzhab Maliki, makruh melakukan aborsi sebelum usia kandungan 40 hari.
Ketiga, hukumnya haram secara mutlak. Ini pendapat utama (mu'tamad) dari madzhab Maliki. Ad-Dardir dari madzhab Maliki berkata: Tidak boleh mengeluarkan (baca, menggugurkan) sperma yang sudah masuk ke dalam rahim walaupun usianya belum mencapai 40 hari.
Baca juga: Anak 11 Tahun Hamil akibat Diperkosa Picu Perdebatan Aborsi di Bolivia
Ghurrah dan Kaffarah
Menurut pendapat dalam madzhab Maliki ini, perempuan yang melakukan aborsi akan terkena hukuman (jinayah). Baik usia janin masih dalam fase nuthfah atau alaqah. Orang yang melakukan itu akan terkena denda berupa ghurrah dan lebih baik lagi kalau selain ghurrah juga membayar kaffarah.
Namun, ada juga sejumlah pendapat yang berbeda terkait pengguguran kandungan janin yang belum mencapai usia 120 hari atau sebelum ditiupnya roh kehidupan. Detailnya sebagai berikut:
Pertama, hukumnya mubah (boleh) secara mutlak. Ini pendapat sebagian ulama madzhab Hanafi. Alasannya karena pada usia janin di bawah 120 hari, janin masih belum terbentuk (ما لم يتخلق شيء منه).
Hanya saja, pendapat mayoritas dalam madzhab Hanafi adalah boleh aborsi kalau adanya udzur atau alasan yang dapat diterima secara syariah. Dan tetap berdosa apabila tanpa udzur. Menurut Ibnu Wahban, bolehnya aborsi apabila dalam keadaan darurat.
Sebagian ulama madzhab Hambali membolehkan aborsi pada fase pertama kehamilan yaitu fase nuthfah (40 hari pertama). Menurut Ibnu Aqil boleh menggugurkan kandungan sebelum tertiupnya ruh.
Pendapat yang membolehkan aborsi sebelum 120 hari dalam madzhab Syafi'i, Maliki dan Hambali umumnya dikaitkan dengan adanya udzur.
Kedua, hukumnya makruh secara mutlak. Ini pendapat Ali bin Musa dari ulama madzhab Hanafi dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i. Menurut sebagian ulama madzhab Maliki, makruh melakukan aborsi sebelum usia kandungan 40 hari.
Ketiga, hukumnya haram secara mutlak. Ini pendapat utama (mu'tamad) dari madzhab Maliki. Ad-Dardir dari madzhab Maliki berkata: Tidak boleh mengeluarkan (baca, menggugurkan) sperma yang sudah masuk ke dalam rahim walaupun usianya belum mencapai 40 hari.
Baca juga: Anak 11 Tahun Hamil akibat Diperkosa Picu Perdebatan Aborsi di Bolivia
Ghurrah dan Kaffarah
Menurut pendapat dalam madzhab Maliki ini, perempuan yang melakukan aborsi akan terkena hukuman (jinayah). Baik usia janin masih dalam fase nuthfah atau alaqah. Orang yang melakukan itu akan terkena denda berupa ghurrah dan lebih baik lagi kalau selain ghurrah juga membayar kaffarah.
Lihat Juga :