Masa Iddah Meninggal Berapa Lama? Ini Dalil dan Aturannya
Senin, 08 November 2021 - 17:19 WIB
Dalam Islam, masa iddah diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati. foto ilustrasi/ist
Masa iddah meninggal berapa lama khususnya bagi istri yang ditinggal wafat suaminya? Bagaimana sebenarnya aturan masa iddah? Dalam Islam, masa iddah diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati. Dengan syarat sang suami telah melakukan hubungan suami istri dengannya atau telah diberikan kesempatan dan kemampuan yang cukup untuk melakukannya.
Berdasarkan ini, berarti wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum digauli atau belum ada kesempatan untuk itu, maka dia tidak memiliki masa iddah.
Baca juga: Masih Adakah Kewajiban Istri Bila Ditinggal Suami Meninggal?
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya."(QS. Al-Ahzâb:49)
Sedangkan masa iddah menjadi wajib, berdasarkan Al-Qur`ân dan Sunnah. Dalilnya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’'. [QS al-Baqarah:228]
Sedangkan dalil dari sunnah banyak sekali, diantaranya :
Berdasarkan ini, berarti wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum digauli atau belum ada kesempatan untuk itu, maka dia tidak memiliki masa iddah.
Baca juga: Masih Adakah Kewajiban Istri Bila Ditinggal Suami Meninggal?
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya."(QS. Al-Ahzâb:49)
Sedangkan masa iddah menjadi wajib, berdasarkan Al-Qur`ân dan Sunnah. Dalilnya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’'. [QS al-Baqarah:228]
Sedangkan dalil dari sunnah banyak sekali, diantaranya :
Lihat Juga :