7 Tips Menghindarkan Diri dari Perbuatan Zina

Minggu, 21 November 2021 - 07:15 WIB
Sebagaimana firman Allah shubhanahu wata’ala dalam al-Quran Surat an-Nūr ayat ke-30–31,

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ


“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ


“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya,”

4. Hindari Ikhtilath

Ikhtilath adalah campur baur antar lawan jenis tanpa mahram. Sedangkan khalwat adalah laki-laki dan perempuan (bukan mahram) yang menyendiri di tempat tertentu. Dua perbuatan tersebut adalah perbuatan yang haram untuk dilakukan. Ikhtilath dan khalwat adalah gerbang besar bagi seorang hamba menuju jurang dosa zina.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang perempuan yang bukan mahramnya, karena yang ketiganya adalah setan.”(HR. Ahmad No. 14241)

Termasuk dalam hal ini adalah bercampur baurnya antara saudara yang bukan mahram. Meskipun terkesan masih saudara dekat, namun tetap saja selama ia bukan mahram satu sama lain tidak diperkenankan. Selain karena kesempatan yang lebih mudah tersebut itulah justru yang banyak menipu dan menyebabkan terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dalam hal ini termasuk sesama saudara ipar.

Bahkan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus menyebutkan betapa bahayanya bercampur baur antara saudara ipar,

“Hindarilah kalian duduk-duduk berbaur dengan perempuan.” Salah seorang sahabat Anshar bertanya,“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab,“Ipar adalah kematian.”(HR. Al-Bukhari No. 4934; Muslim No. 2172)



5. Mempermudah Urusan Pernikahan Anak

Setiap keluarga, khususnya wali, hendaknya mempermudah urusan pernikahan putra-putri dan sanak saudarinya demi tertutupnya pintu menuju dosa zina.

Allah shubhanahu wata’ala berfirman,

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ


“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”(QS. An-Nūr: 32)

Dan bagi orang yang belum mampu menikah, hendaklah ia menjaga ‘iffah (harga diri).

Sebagaimana firman Allah shubhanahu wata’ala,

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barang siapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.” (QS. An-Nūr: 33)
Halaman :
cover top ayah
اِنۡ تَجۡتَنِبُوۡا كَبٰٓٮِٕرَ مَا تُنۡهَوۡنَ عَنۡهُ نُكَفِّرۡ عَنۡكُمۡ سَيِّاٰتِكُمۡ وَنُدۡخِلۡـكُمۡ مُّدۡخَلًا كَرِيۡمًا
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan akan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).

(QS. An-Nisa Ayat 31)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Terpopuler
Artikel Terkini More