Pendapat UAH Tentang Hukum Musik, Berikut Penjelasannya
Selasa, 23 November 2021 - 14:23 WIB
Ustaz Adi Hidayat (UAH) mempunyai pendapat tentang musik yang ramai dibincangkan kaum muslimin. Benarkah musik itu haram? Mari kita simak keterangan UAH berikut.
Dalam video ceramah berdurasi 13 menit itu, UAH menjelaskan terlebih dahulu pengertian musik itu sendiri. Jika keliru mendefenisikan musik, hukum yang dirumuskan juga bisa keliru.
"Apa dulu musik itu, harus dikenali. Jangan ribut masalah musik, antum sendiri tidak kenal musik. Antum menghukumi musik, Handphone antum sendiri banyak musiknya. Ringtone itu kan musik," jelas UAH menanggapi pertanyaan salah satu jamaahnya dilansir dari portal islami.co.
Dai Pendiri Quantum Akhyar Institute itu menerangkan, musik adalah segala sesuatu yang menghasilkan irama. Kalau mempelajari ilmu bahasa Arab, khususnya Syair Arab, ada pembahasan khusus tentang masalah musik.
Syair dikatakan bagian dari musik karena suara yang menghasilkan irama adalah musik. Musik ada dua macam, yaitu musik tanpa menggunakan alat dan musik menggunakan alat.
Musik tanpa menggunakan alat sudah menjadi tradisi bangsa Arab sejak dulu. Mereka membuat syair dengan menggunakan irama tertentu untuk membedakan satu syair dengan lainnya. Kalau tidak ada musik, syair dianggap catat. Dalam Al-Qur'an ada surat khusus yang menjelaskan kebiasaan bangsa Arab ini. Namanya Surat Asy-Syu'ara yang berarti para pemusik atau penyair. Ada beberapa ayat dalam Surat Asy-Syu'ara yang mencela kebiasaan para penyair. Mereka seringkali melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat. Mencari inspirasi sampai ke lembah-lembah sehingga melupakan ibadah.
Meskipun demikian, syair tidak sepenuhnya buruk pada masa Rasulullah. Ada juga syair-syair yang positif yang digunakan untuk membela Rasulullah, misalnya syair-syair yang ditulis Hasan bin Tsabit. Bahkan dia dijuluki penyair Nabi atau penyair yang membela Nabi.
Penyair seperti ini, yang membela Islam dan memuat nilai-nilai Islam dalam syairnya, dipuji langsung oleh Al-Qur'an. Islam membuat pengecualian untuk penyair yang beriman kepada Allah. Karenanya, Nabi tidak mempermasalahkan ketika pulang dari perang Tabuk disambut dengan syair.
"Ketika buruk dicela Nabi, tapi ketika baik didiamkan oleh Nabi," tegas UAH.
Terkait syair, atau musik yang dikeluarkan suara, hukumnya menurut UAH ada dua bagian. Ada yang dicela sampai tingkat keharaman dan ada pula yang dibenarkan. Dikatakan haram bila menjauhkan diri dari Allah Ta'ala, dan dibenarkan bila mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Sementara alat musik juga ada hadis yang mencela, bahkan diidentikkan dengan perzinaan dan minuman keras. Dalam sebuah hadis dikatakan suatu saat akan ada golongan yang menghalalkan zina, minuman keras, dan alat musik. Hadis lain menyebut seruling itu bagian dari panggilan setan.
Seperti halnya syair, tidak semua hadis melarang musik. Beberapa hadis ada juga yang menunjukkan kebolehan musik. Seperti hadis Aisyah mengadakan pesta di rumah dengan dua khadimah yang sedang bermain gendang. Melihat hal itu, Abu Bakar marah. Tapi Rasulullah malah membiarkan, "Biarkan Abu Bakar, karena setiap umat punya hari rayanya."
Ada dalil yang menunjukkan pembiaran Nabi, ada juga dalil lain yang menjelaskan ketidaksetujuan Nabi. Tapi, pembiaran Nabi itu tidak berarti beliau itu fokus terhadapnya. Nabi tidak fokus. Beliau biarkan dan tidak mencela selama tidak digunakan untuk kemaksiatan.
Apalagi pada hakikatnya alat itu tidak dihukumi. Tidak ada hukum pada alat musim, yang dihukumi itu amalannya. Seperti pisau, bisa digunakan untuk kejahatan, bisa juga untuk kebaikan. Kalau digunakan untuk kejahatan haram, tapi kalau untuk kebaikan boleh.
"Kalau ditanya hukumnya, penjelasannya seperti itu. Tapi kalau ditanya sikap saya, saya menjauhi itu. Antum boleh tidak sepakat, tapi ketidaksepakatan itu jangan sampai membuat kita saling mencela," kata UAH.
Hukum musik tergantung pada tujuan dan bagaimana praktik bermain musik itu sendiri, apakah untuk kebaikan atau keburukan? Main musik diiringi perbuatan maksiat atau tidak? Selama tidak melanggar ajaran Islam sebagian ulama membolehkannya.
Wallahu A'lam
Berikut video ceramah Ustaz Adi Hidayat yang disiarkan Channel Info SIngkat melalui kanal Youtube Februari 2017 lalu:
Dalam video ceramah berdurasi 13 menit itu, UAH menjelaskan terlebih dahulu pengertian musik itu sendiri. Jika keliru mendefenisikan musik, hukum yang dirumuskan juga bisa keliru.
"Apa dulu musik itu, harus dikenali. Jangan ribut masalah musik, antum sendiri tidak kenal musik. Antum menghukumi musik, Handphone antum sendiri banyak musiknya. Ringtone itu kan musik," jelas UAH menanggapi pertanyaan salah satu jamaahnya dilansir dari portal islami.co.
Dai Pendiri Quantum Akhyar Institute itu menerangkan, musik adalah segala sesuatu yang menghasilkan irama. Kalau mempelajari ilmu bahasa Arab, khususnya Syair Arab, ada pembahasan khusus tentang masalah musik.
Syair dikatakan bagian dari musik karena suara yang menghasilkan irama adalah musik. Musik ada dua macam, yaitu musik tanpa menggunakan alat dan musik menggunakan alat.
Musik tanpa menggunakan alat sudah menjadi tradisi bangsa Arab sejak dulu. Mereka membuat syair dengan menggunakan irama tertentu untuk membedakan satu syair dengan lainnya. Kalau tidak ada musik, syair dianggap catat. Dalam Al-Qur'an ada surat khusus yang menjelaskan kebiasaan bangsa Arab ini. Namanya Surat Asy-Syu'ara yang berarti para pemusik atau penyair. Ada beberapa ayat dalam Surat Asy-Syu'ara yang mencela kebiasaan para penyair. Mereka seringkali melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat. Mencari inspirasi sampai ke lembah-lembah sehingga melupakan ibadah.
Meskipun demikian, syair tidak sepenuhnya buruk pada masa Rasulullah. Ada juga syair-syair yang positif yang digunakan untuk membela Rasulullah, misalnya syair-syair yang ditulis Hasan bin Tsabit. Bahkan dia dijuluki penyair Nabi atau penyair yang membela Nabi.
Penyair seperti ini, yang membela Islam dan memuat nilai-nilai Islam dalam syairnya, dipuji langsung oleh Al-Qur'an. Islam membuat pengecualian untuk penyair yang beriman kepada Allah. Karenanya, Nabi tidak mempermasalahkan ketika pulang dari perang Tabuk disambut dengan syair.
"Ketika buruk dicela Nabi, tapi ketika baik didiamkan oleh Nabi," tegas UAH.
Terkait syair, atau musik yang dikeluarkan suara, hukumnya menurut UAH ada dua bagian. Ada yang dicela sampai tingkat keharaman dan ada pula yang dibenarkan. Dikatakan haram bila menjauhkan diri dari Allah Ta'ala, dan dibenarkan bila mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Sementara alat musik juga ada hadis yang mencela, bahkan diidentikkan dengan perzinaan dan minuman keras. Dalam sebuah hadis dikatakan suatu saat akan ada golongan yang menghalalkan zina, minuman keras, dan alat musik. Hadis lain menyebut seruling itu bagian dari panggilan setan.
Seperti halnya syair, tidak semua hadis melarang musik. Beberapa hadis ada juga yang menunjukkan kebolehan musik. Seperti hadis Aisyah mengadakan pesta di rumah dengan dua khadimah yang sedang bermain gendang. Melihat hal itu, Abu Bakar marah. Tapi Rasulullah malah membiarkan, "Biarkan Abu Bakar, karena setiap umat punya hari rayanya."
Ada dalil yang menunjukkan pembiaran Nabi, ada juga dalil lain yang menjelaskan ketidaksetujuan Nabi. Tapi, pembiaran Nabi itu tidak berarti beliau itu fokus terhadapnya. Nabi tidak fokus. Beliau biarkan dan tidak mencela selama tidak digunakan untuk kemaksiatan.
Apalagi pada hakikatnya alat itu tidak dihukumi. Tidak ada hukum pada alat musim, yang dihukumi itu amalannya. Seperti pisau, bisa digunakan untuk kejahatan, bisa juga untuk kebaikan. Kalau digunakan untuk kejahatan haram, tapi kalau untuk kebaikan boleh.
"Kalau ditanya hukumnya, penjelasannya seperti itu. Tapi kalau ditanya sikap saya, saya menjauhi itu. Antum boleh tidak sepakat, tapi ketidaksepakatan itu jangan sampai membuat kita saling mencela," kata UAH.
Hukum musik tergantung pada tujuan dan bagaimana praktik bermain musik itu sendiri, apakah untuk kebaikan atau keburukan? Main musik diiringi perbuatan maksiat atau tidak? Selama tidak melanggar ajaran Islam sebagian ulama membolehkannya.
Wallahu A'lam
Berikut video ceramah Ustaz Adi Hidayat yang disiarkan Channel Info SIngkat melalui kanal Youtube Februari 2017 lalu:
(rhs)