Hukum Bersendawa Ketika Sholat, Batalkah?
Kamis, 02 Desember 2021 - 13:17 WIB
Bacaan yang diwajibkan dalam sholat meliputi Surat Al-Fatihah, tahiyyat akhir dan salam. Semisal, saat membaca surat Al-Fatihah, orang yang sholat sulit mengeluarkan bunyi suaranya bila tidak bersendawa, maka boleh baginya untuk bersendawa, sekalipun menampakan banyak huruf.
Namun menurut Imam Al-Qamuli dalam Kitab Al-Jawahir, kebolehan sendawa tersebut dibatasi dengan batas kewajaran, tidak terlalu menampakan banyak huruf. Dikecualikan dengan bacaan wajib, yaitu bacaan sunah. Seperti membaca surat, tahiyyat awal, doa qunut, membaca keras dan lain-lain.
Bila sendawa dapat memperlihatkan semisal dua huruf, maka membatalkan. Sebab bacaan tersebut bukan termasuk kewajiban, sehingga tidak ada keterdesakan untuk bersendawa.
Syekh Zakariyya Al-Anshari menegaskan:
ولا بتنحنح لتعذر ركن قولي ) لا لتعذر غيره كجهر ؛ لأنه ليس بواجب فلا ضرورة إلى التنحنح له
"Dan tidak batal disebabkan berdehem karena sulitnya mengucapkan rukun qauli, bukan sulitnya bacaan lainnya, seperti anjuran membaca keras, karena hal tersebut tidak wajib, maka tidak ada keterdesakan untuk berdehem." (Fathul Wahhab Hamiys Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Wahhab, juz I, halaman 245).
Bila melihat pertimbangan keutamaan, sebisa mungkin sendawa dihindari agar sholat bisa lebih khusyuk. Bagi yang hendak menunaikan sholat hendaknya tidak memakan makanan yang mengandung gas seperti durian, kacang-kacangan atau minuman soda karena bisa menyebabkan sendawa berlebihan.
Baca Juga: Apa Saja Rukun Salat Menurut Mazhab Syafi'i? Ini Penjelasannya
Namun menurut Imam Al-Qamuli dalam Kitab Al-Jawahir, kebolehan sendawa tersebut dibatasi dengan batas kewajaran, tidak terlalu menampakan banyak huruf. Dikecualikan dengan bacaan wajib, yaitu bacaan sunah. Seperti membaca surat, tahiyyat awal, doa qunut, membaca keras dan lain-lain.
Bila sendawa dapat memperlihatkan semisal dua huruf, maka membatalkan. Sebab bacaan tersebut bukan termasuk kewajiban, sehingga tidak ada keterdesakan untuk bersendawa.
Syekh Zakariyya Al-Anshari menegaskan:
ولا بتنحنح لتعذر ركن قولي ) لا لتعذر غيره كجهر ؛ لأنه ليس بواجب فلا ضرورة إلى التنحنح له
"Dan tidak batal disebabkan berdehem karena sulitnya mengucapkan rukun qauli, bukan sulitnya bacaan lainnya, seperti anjuran membaca keras, karena hal tersebut tidak wajib, maka tidak ada keterdesakan untuk berdehem." (Fathul Wahhab Hamiys Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Wahhab, juz I, halaman 245).
Bila melihat pertimbangan keutamaan, sebisa mungkin sendawa dihindari agar sholat bisa lebih khusyuk. Bagi yang hendak menunaikan sholat hendaknya tidak memakan makanan yang mengandung gas seperti durian, kacang-kacangan atau minuman soda karena bisa menyebabkan sendawa berlebihan.
Baca Juga: Apa Saja Rukun Salat Menurut Mazhab Syafi'i? Ini Penjelasannya
(rhs)
Lihat Juga :