Hukum Bersendawa Ketika Sholat, Batalkah?

Kamis, 02 Desember 2021 - 13:17 WIB
Sendawa bisa membatalkan sholat apabila memperlihatkan satu huruf yang memahamkan atau dua huruf meski tidak memahamkan. Foto/Ist
Sendawa adalah peristiwa keluarnya gas dari dalam perut. Biasanya seseorang mengeluarkan suara dari kerongkongan setelah makan atau sedang masuk angin. Suara sendawa tersebut terkadang terjadi saat sholat.

Bagaimana hukum bersendawa ketika sholat? Batalkah sholatnya? Melansir dari NU Online, salah satu yang harus dihindari ketika sholat adalah berbicara yang tidak ada hubungannya dengan sholat. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس

"Sesungguhnya sholat ini tidak layak di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia." (HR Muslim)

Para ahli fiqih dari Mazhab Syafi'i merumuskan bahwa standar pembicaraan yang dapat membatalkan sholat adalah terucapnya satu huruf yang memahamkan atau dua huruf meski tidak memahamkan. Contoh satu huruf yang memahamkan adalah "Qi" yang artinya "Jagalah".

Standar ini juga berlaku dalam kasus sendawa. Secara umum, sendawa bisa membatalkan sholat bila memperlihatkan satu huruf yang memahamkan atau dua huruf meski tidak memahamkan.

Bila tidak memperlihatkan huruf yang betul-betul jelas, semisal hanya suara-suara samar yang tidak jelas makhrajnya, maka tidak membatalkan secara mutlak, baik sedikit atau banyak, sengaja atau tidak sengaja.

Syekh Zakariyya Al-Anshari menegaskan:

و سابعها (ترك نطق) عمدا بغير قرآن وذكر ودعاء على ما سيأتي (فتبطل بحرفين) أفهما أو لا كقم وعن (ولو في نحو تنحنح) كضحك وبكاء وأنين ونفخ وسعال وعطاس فهو أعم مما عبر به (وبحرف مفهم) كق من الوقاية وإن أخطأ بحذف هاء السكت (أو) حرف (ممدود) لأن المدة ألف أو واو أو ياء

"Yang ketujuh adalah meninggalkan ucapan secara sengaja dengan selain Al-Qur'an, zikir, doa sebagaimana keterangan yang akan dijelaskan. Maka sholat batal dengan terucapnya dua huruf, baik memahamkan atau tidak, seperti kata "Qum" (berdirilah) dan "An". Ketentuan batal tersebut juga berlaku dalam persoalan semisal berdehem seperti tertawa, menangis, merintih, meniup, batuk dan bersin."

Redaksi ini lebih umum dari pada redaksi yang disampaikan kitab asal (Minhaj al-Thalibin). Dan batal dengan mengucapkan satu huruf yang memahamkan seperti kata "Qi" (jagalah), meski terdapat kesalahan dengan membuang ha' saktah. Demikian pula batal dengan satu huruf yang dibaca panjang, karena huruf mad adalah alif, Waw atau Ya." (Lihat Syekh Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab Hamiys Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Wahhab, juz I, halaan 243).

Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menegaskan: "Pendapat yang unggul bahwa dari berdehem dan semisalnya memperlihatkan dua huruf atau lebih. Karena suara yang tidak dikenal tidak dianggap sebagaimana dijelaskan oleh sang pengarang. Dan dalam statemennya, bila mushalli bersuara seperti suara keledai atau meringkik seperti suara kuda atau menceritakan satu dari beberapa suara burung dan tidak memperlihatkan satu huruf yang memahamkan, atau dua huruf, maka tidak batal shalatnya. Bila tidak demikian, maka batal." (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi ‘ala Syarhi Manhajit Thullab, juz I, halaman 245).

Sendawa yang memperlihatkan minimal satu huruf yang memahamkan atau dua huruf meski tidak memahamkan, tidak membatalkan sholat bila disertai udzur. Uzur yang dimaksud berkisar pada dua hal. Pertama, karena untuk memudahkan bacaan yang wajib di dalam shalat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!