Batasan Aurat Wanita dengan Sesama Wanita Lainnya

Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:27 WIB
Dengan demikian, syariat Islam sangat menjaga dengan ketat batasan aurat yang boleh ditampakkan, meski dengan sesama jenis. Di hadapan perempuan lain, bukan berarti seorang perempuan bebas membuka auratnya. Dalam sebuah hadis yang shahih, Rasulullah SAW tegas melarang hal tersebut Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki dan perempuan melihat aurat perempuan. Dan, tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut dan perempuan dengan perempuan lain dalam satu selimut." (HR Muslim).

Imam Nawawi menjelaskan larangan dalam hadis tersebut bersifat mutlak. Sabda Rasulullah SAW mengenai "perempuan bergabung dengan perempuan lain dalam satu selimut" adalah larangan tidur bersama jika tidak ada pemisah. Larangan ini menunjukkan sentuhan bagian tubuh yang termasuk aurat harus dihindari meskipun sesama wanita.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menguatkan pendapat tentang batasan aurat wanita di hadapan wanita adalah dari pusar hingga lutut. "Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga lutut," jelas Ibnu Qudamah.

Batas aurat wanita di hadapan wanita lain cukup antara pusar hingga lutur karena asumsi awal syahwat tidak akan muncul sesama wanita. Namun, jika dikhawatirkan akan terjadi dan menimbulkan fitnah keji berupa tindakan penyuka sesama jenis maka muslimah diwajibkan menutup seluruh auratnya, seperti halnya di hadapan laki-laki yang bukan muhrimnya.

Dalam Durus Wa Fatawa Haramil Makki,seseorang pernah bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, bolehkah wanita membuka rambutnya di hadapan wanita non muslim, sedangkan mereka menceritakan kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka yang juga bukan muslim? Syaikh menjawab ada dua pendapat menurut ulama. Pendapat pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para wanita non muslim. Lalu pendapat kedua, mutlak tidak diperbolehkan menurut pendapat kedua.

Dalam perbedaan pandangan ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin cenderung memilih pendapat pertama (diperbolehkan bagi perempuan untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para perempuan kafir), karena lebih mendekati kebenaran. Karena seluruh perempuan itu sama, tidak berbeda antara kafir dan muslimah, apabila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.

Namun, Syaikh Utsaimin memberi catatan, apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-laki-lakinya, maka kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan, maka sangat tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya, semisal badannya, kedua kakinya, rambutnya dan lainnya di hadapan wanita lain, baik itu wanita muslimah atau non-muslimah.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Dunia ibarat penjara orang-orang mukmin dan surganya orang-orang kafir.

(HR. Ibnu Majah No. 4103)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More