Wali Nikah yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:55 WIB
Wali yang paling berhak menikahkan seorang perempuan adalah ayah kandung. Foto ilustrasi/Ist
Umat muslim wajib tahu siapa saja wali yang sah dalam pernikahan. Dalam Mazhab Syafi'i, rukun nikah terdiri dari lima yaitu, mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, dua orang saksi dan shighat (ucapan ijab dan qabul).

Lalu siapakah wali yang paling utama dalam pernikahan? Dalam Kitab Matn Aby Syuja' (Kitab An Nikah) dijelaskan sebagai berikut:

قال المؤلف رحمه الله:

وأولى الولاة الأب ثم الجد ابو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب

"Wali yang paling utama adalah ayah kemudian kakek (ayahnya ayah) kemudian saudara seayah dan seibu, kemudian saudara seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu, kemudian anak laki-laki dari saudara seayah, kemudian paman (dari ayah) kemudian anaknya paman."

Penjelasan:

Wali yang paling berhak untuk menikahkan seorang perempuan secara berurutan adalah:

1. Ayah. Jika ayah ada dan memenuhi syarat maka tidak sah jika diakadi oleh orang lain.

2. Kakek, ayahnya ayah. Sedangkan ayahnya ibu, dia tidak bisa menjadi wali.

3. Saudara laki-laki seayah dan seibu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!