Wali Nikah yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Rabu, 16 Februari 2022 - 10:55 WIB
"Apabila tidak ada ashobah maka tuan yang memerdekakan kemudian ashobahnya tuan yang memerdekan kemudian hakim."
Penjelasan:
Jika tidak ada ashobah (ahli waris) dari nasab, maka walinya adalah:
1. Tuan yang memerdekakan, yaitu laki-laki yang telah memerdekakannya, jika perempuan maka yang jadi wali adalah wali dari perempuan yang memerdekakan tersebut.
2. Jika tidak ada maka ashobah dari tuan yang memerdekakan.
3. Jika seluruhnya tidak ada maka walinya adalah hakim, baik hakim 'amm (umum) atau khosh seperti Qodli.
Wallahu A'lam
Penjelasan:
Jika tidak ada ashobah (ahli waris) dari nasab, maka walinya adalah:
1. Tuan yang memerdekakan, yaitu laki-laki yang telah memerdekakannya, jika perempuan maka yang jadi wali adalah wali dari perempuan yang memerdekakan tersebut.
2. Jika tidak ada maka ashobah dari tuan yang memerdekakan.
3. Jika seluruhnya tidak ada maka walinya adalah hakim, baik hakim 'amm (umum) atau khosh seperti Qodli.
Wallahu A'lam
(rhs)