Wali Nikah yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:55 WIB
"Apabila tidak ada ashobah maka tuan yang memerdekakan kemudian ashobahnya tuan yang memerdekan kemudian hakim."

Penjelasan:

Jika tidak ada ashobah (ahli waris) dari nasab, maka walinya adalah:

1. Tuan yang memerdekakan, yaitu laki-laki yang telah memerdekakannya, jika perempuan maka yang jadi wali adalah wali dari perempuan yang memerdekakan tersebut.

2. Jika tidak ada maka ashobah dari tuan yang memerdekakan.

3. Jika seluruhnya tidak ada maka walinya adalah hakim, baik hakim 'amm (umum) atau khosh seperti Qodli.

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta, janganlah kalian saling mendiamkan, janganlah suka mencari-cari isu, saling mendengki, saling membelakangi, serta saling membenci. Tetapi, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.

(HR. Bukhari No. 5604)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More