Wali Nikah yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:55 WIB
فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصباته ثم الحاكم

"Apabila tidak ada ashobah maka tuan yang memerdekakan kemudian ashobahnya tuan yang memerdekan kemudian hakim."

Penjelasan:

Jika tidak ada ashobah (ahli waris) dari nasab, maka walinya adalah:

1. Tuan yang memerdekakan, yaitu laki-laki yang telah memerdekakannya, jika perempuan maka yang jadi wali adalah wali dari perempuan yang memerdekakan tersebut.

2. Jika tidak ada maka ashobah dari tuan yang memerdekakan.

3. Jika seluruhnya tidak ada maka walinya adalah hakim, baik hakim 'amm (umum) atau khosh seperti Qodli.

Wallahu A'lam

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
cover top ayah
فَلَا تُعۡجِبۡكَ اَمۡوَالُهُمۡ وَلَاۤ اَوۡلَادُهُمۡ‌ؕ اِنَّمَا يُرِيۡدُ اللّٰهُ لِيُعَذِّبَهُمۡ بِهَا فِى الۡحَيٰوةِ الدُّنۡيَا وَتَزۡهَقَ اَنۡفُسُهُمۡ وَهُمۡ كٰفِرُوۡنَ
Maka janganlah harta dan anak-anak mereka membuatmu kagum. Sesungguhnya maksud Allah dengan itu adalah untuk menyiksa mereka dalam kehidupan dunia dan kelak akan mati dalam keadaan kafir.

(QS. At-Taubah Ayat 55)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More