5 Hal yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat

Kamis, 17 Februari 2022 - 21:36 WIB
3. Sebab Sakit

Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjamak sholat. Dalilnya adalah hadits Nabawi berikut: "Bahwa Rasulullah SAW menjamak sholat bukan karena takut juga bukan karena hujan."

4. Sebab Haji

Para jamaah haji disyariatkan untuk menjamak dan mengqashar shalat Zhuhur dan Ashar ketika berada di Arafah dan Muzdalifah. Dalilnya adalah: "Dari Abi Ayyub al-Anshari bahwa Rasulullah SAW menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah pada Haji wada'. (HR Al-Bukhari 1674)

5. Sebab Keperluan Mendesak

Bila seseorang terjebak dengan kondisi di mana dia tidak punya alternatif lain selain menjamak, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas.

Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan di atas. Allah berfirman:"Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan". (QS. Al-Hajj: 78)

Dari Ibnu Abbas: "Beliau tidak ingin memberatkan ummatnya". (HR Muslim 705)

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW menjamak Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.

Baca Juga: Cara Menjamak Sholat Maghrib dan Isya Berikut Bacaan Niatnya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!