Macam-macam Talak Menurut Syariat yang Perlu Diketahui Pasangan Muslim
Kamis, 24 Februari 2022 - 10:57 WIB
Ketiga, jenis talak dilihat dari boleh-tidaknya rujuk. Talak ini dibagi menjadi dua:
1. Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang boleh untuk rujuk kembali saat istri masih sedang dalam masa iddah. Namun, apabila istri sudah di luar masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru. Pada talak raj’i, suami hanya memiliki kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Untuk yang ketiga, talaknya akan menjadi talak bain.
2.Talak Bain
Talak Bain dibagi menjadi dua yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang.
Sedangkan talak bain kubra adalah adalah talak tiga di mana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.
Baca juga: Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu Seorang Muslimah
Keempat, macam-macam talak berdasarkan keadaan istri. Talk jenis ini dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Talak Sunny
Talak ini adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan jelas kehamilannya.
2.Talak Bid’iy
Talak bid’iy adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada saat itu keadaan istri sedang
haid dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
3.Talak La Sunny Wala Bid’iy(bukan talak sunny dan talak bid’iy)
Talak ini merupakan talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri dan belum pernah haid karena masih kecil atau sudah berhenti haid (menopause)
Kelima, talak berdasarkan langsung atau tidaknya menjatuhkan talak yang terbagi menjadi dua, yaitu:
1.Talak Muallaq
1. Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang boleh untuk rujuk kembali saat istri masih sedang dalam masa iddah. Namun, apabila istri sudah di luar masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru. Pada talak raj’i, suami hanya memiliki kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Untuk yang ketiga, talaknya akan menjadi talak bain.
2.Talak Bain
Talak Bain dibagi menjadi dua yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang.
Sedangkan talak bain kubra adalah adalah talak tiga di mana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.
Baca juga: Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu Seorang Muslimah
Keempat, macam-macam talak berdasarkan keadaan istri. Talk jenis ini dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Talak Sunny
Talak ini adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan jelas kehamilannya.
2.Talak Bid’iy
Talak bid’iy adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada saat itu keadaan istri sedang
haid dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
3.Talak La Sunny Wala Bid’iy(bukan talak sunny dan talak bid’iy)
Talak ini merupakan talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri dan belum pernah haid karena masih kecil atau sudah berhenti haid (menopause)
Kelima, talak berdasarkan langsung atau tidaknya menjatuhkan talak yang terbagi menjadi dua, yaitu:
1.Talak Muallaq
Lihat Juga :