Macam-macam Talak Menurut Syariat yang Perlu Diketahui Pasangan Muslim

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:57 WIB
Talak Muallaq adalah talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. Misalnya suami mengatakan, “Engkau tertalak apabila meninggalkan shalat”, Maka bila istri benar-benar istri tidak shalat jatuhlah talak.

2.Talak Ghairu Muallaq

Talak Ghairu Muallaq adalah talak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, misalnya suami berkata, “Sekarang juga engkau aku talak”.

Keenam, macam-macam talak dilihat dari cara suami menyampaikan talaknya. Talk ini dibagai menjadi empat, yakni:

1. Talak dengan ucapan

Talak omo adalah talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya dengan ucapan lisan di hadapan istrinya dan istrinya mendengar langsung ucapan suami.

2.Talak dengan tulisan

Jenis talak ini yang disampaikan oleh suami dalam bentuk tulisan, kemudian istrinya membaca dan memahami isinya.

3. Talak dengan isyarat

Talak ini adalah talak disampaikan dengan menggunakan isyarat oleh suami yang tidak bisa bicara (tuna wicara), sepanjang isyarat itu jelas dan benar untuk yang dimaksudkan untuk talak, sementara istrinya memahami isyarat tersebut.

4. Talak dengan utusan

Talak ini yang dijatuhkan suami melalui perantara orang lain yang dipercaya untuk menyampaikan maksud bahwa suaminya mentalak dirinya.

Baca juga: Perintah Menundukan Pandangan bagi Muslimah, Begini Penjelasannya



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!