Macam-macam Talak Menurut Syariat yang Perlu Diketahui Pasangan Muslim

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:57 WIB
Talak atau cerai diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan, dalam Islam ada beberapa macam talak berdasarkan beberapa sebab dan waktunya. Foto ilustrasi/istimewa
Macam-macam talak menurut syariat Islam ada beberapa jenis, ada yang berdasarkan jumlah, boleh tidaknya rujuk, keadaan istri, dari segi penyampaian, serta dari segi langsung atau tidaknya suami menjatuhkan talak. Jenis dan macam-macam talak ini, hendaknya diketahui dan dipahami oleh pasangan suami istri kaum muslim.

Seperti diketahui, talak diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri. Dalam Islam, persoalan talak ini sudah diatur sedemikian rupa, yang tentu saja sesuai dengan perintah AL-Qur'an dan As-Sunnah. Dirangkum dari berbagai sumber, macam-macam talak ini dapat ditinjau dari beberapa segi.



Pertama dilihat dari segi jumlahnya. Talak ditinjau dari segi jumlah dibagi menjadi tiga, yakni:

1. Talak satu



Talak satu adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.

2. Talak dua

Talak dua adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. Contohnya: aku talak kamu dengan talak dua.

3. Talak tiga

Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga. Contohnya suami berkata: aku talak kamu dengan talak tiga.

Kedua, macam-macam talak ditinjau dari segi kata-kata atau kalimat yang diucapkan. Talak seperti ini, terbagi menjadi:

1. Talak Sarih

Talak sarih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas maknanya untuk menceraikan, seperti “saya ceraikan kamu” atau “kamu telah haram bagiku”. Talak jenis ini berarti pasangan tersebut sudah sah bercerai menurut Islam.

2. Talak Kinaya

Sedangkan talak kinaya diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas maknanya, seperti “aku tidak bisa hidup denganmu lagi”.

Maka, untuk menetapkan apakah itu sudah sah talak atau belum, harus dikembalikan kepada niat dan tujuan suami, apabila dia memang berniat untuk menceraikan, maka mereka sudah sah bercerai, namun apabila suami tidak berniat untuk menceraikan, maka mereka belum bercerai.

Ketiga, jenis talak dilihat dari boleh-tidaknya rujuk. Talak ini dibagi menjadi dua:

1. Talak Raj’i

Talak raj’i adalah talak yang boleh untuk rujuk kembali saat istri masih sedang dalam masa iddah. Namun, apabila istri sudah di luar masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru. Pada talak raj’i, suami hanya memiliki kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Untuk yang ketiga, talaknya akan menjadi talak bain.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Orang yang paling Allah benci adalah orang yang keras kepala lagi suka bermusuhan.

(HR. Muslim No. 4821)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More